REPUBLIKA.CO.ID, PADANG— Polresta Padang mengungkapkan tersangka kasus dugaan penipuan yang mengaku sebagai polisi berpangkat jenderal polisi yakni Wendri Harefa (39), ternyata pernah dihukum terkait kasus yang sama.
"Pelaku baru selesai menjalani hukumannya di Lapas Pariaman, dan sebelumnya di Lapas Bukittinggi, kini Dia kembali terjerat kasus yang sama," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Padang, Kombes Pol Yulmar Try Himawan, di Padang, Kamis (23/1).
Hal itu dikatakannya saat menggelar jumpa pers didampingi Kabag Pengendalian Personel Polda Sumbar AKBP Ahmad Basahil, Kapolsek Koto Tangah Kompol Rico Fernanda.
Uniknya, pada kasus yang menjebloskannya ke Lapas Pariaman, tersangka mengaku sebagai polisi berpangkat Kombes Pol.