REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost (RJ) Lino mengaku merasa terhormat diundang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk melengkapi berkas dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II. Lino bersyukur penungguannya selama 4 tahun ihwal statusnya bisa diperjelas.
"Yang jelas saya merasa terhormat diundang ke sini. Ditanyakan untuk perjelas persoalan. Saya terimakasih karena setelah menunggu 4 tahun akhirnya saya dipanggil juga ke sini. Saya harap proses ini bisa menjelsakan bagaimana stasus saya. Karena apa, saya terakhir kesini Februari 2016, jadi ini 4 tahun," kata Lino di Gedung KPK Jakarta, Kamis (23/1) malam.
Saat ditanyakan materi pemeriksaannya, Lino hanya menegaskan ia justru menambah aset puluhan triliun dalam waktu 6,5 tahun saat menjabat di Pelindo II ."Saya cuman bilang satu hal ya. Saya waktu masuk Pelindo II asetnya Rp 6,5 triliun. Waktu saya berhenti asetnya Rp 45 triliun, itu 6,5 tahun. Saya bikin kaya perusahaan," tegasnya.
Lino pun menyatakan tidak ingin kembali mengajukan praperadilan. Ia akan menghadapi proses hukum yang berjalan. "Apapun saya hadapi, ikutin saja. Kalau praperadilanbikin kaya lawyer saja buat apa," ucapnya.
Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan terkait belum ditahannya Lino, Ali mengatakan hal tersebut menjadi kewenangan penyidik." Itu kebutuhan dari penyidikan. Jadi kita ikuti perkembangannya," ucapnya.
Diketahui, kasus RJ Lino merupakan salah satu kasus yang menjadi pekerjaan rumah KPK. Kasus ini telah ditangani KPK sejak akhir 2015 lalu, namun hingga kini proses penyidikannya belum juga rampung. Bahkan, KPK belum menahan RJ Lino yang terakhir kali diperiksa penyidik pada 5 Februari 2016 lalu.