REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, meminta pemerintah daerah memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang tidak menyalurkan dana tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR). Kabupaten Bekasi memiliki lebih dari 6.000 perusahaan.
Ketua DPRD Kabupaten BekasiAria Dwi Nugraha di Cikarang, Jumat (24/1), dengan potensi industri itu seharusnya pembangunan di Kabupaten Bekasi dapat terbantukan. Berdasarkan Perda Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2015 pasal 25 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, laporan dan evaluasi pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan bersifat terbuka dan dapat diakses masyarakat umum.
"Kita punya lebih dari 6.000 perusahaan, tetapi sampai saat ini saya sebagai fungsi pengawasan belum mendengar dan menerima tembusan laporan, perusahaan mana yang sudah memberikan dana CSR-nya," kata Aria.
Sesuai Perda tersebut tepatnya Pasal 28 ayat 2, menurut dia, perusahaan yang belum memberikan laporan kaitan penyerahan dana CSR, maka akan diberikan sanksi. Sanksi mulai dari teguran hingga pembatasan izin kegiatan usaha.
Besaran CSR diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas. Yakni, perusahaan wajib memberikan dana CSRsebesar 2 persen, 2,5 persen atau 3 persen dari keuntungan perusahaan.
"Seharusnya perusahaan tidak hanya sekadar memburu keuntungan semata melainkan juga memiliki kepedulian terhadap kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat dengan memberikan CSR ini," ucapnya.
Aria juga berharap Forum Pelaksana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (FP-TJSLP) yang telah dibentuk dapat memberikan laporan secara berkala pada DPRD. Dengan demikian tidak ada kecurigaan dari DPRD maupun masyarakat soal pengalokasian dana CSR.
"Kami mau tahu dari 6.000 perusahaan, berapa perusahaan yang memberikan CSR, dananya diberikan dalam bentuk apa, berapa perusahaan yang tidak menyumbangkan CSR-nya, terus sanksinya dijalankan atau tidak. Kami harus tahu itu semua," katanya.
DPRD dalam waktu dekat akan memanggil eksekutif untuk mendiskusikan pemanfaatan dana CSR. Sebab, jika dana itu dapat dikelola dengan maksimal maka percepatan pembangunan di Kabupaten Bekasi diyakini dapat terlaksana.