REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, akan mengusahakan Philip Jacobson (30), wartawan Mongabay.com asal Amerika Serikat (AS) yang jadi tersangka di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, untuk dideportasi. Itu dilakukan jika memang hanya pelanggaran teknis administrasi visa yang ia lakukan dan tak ada kejahatan lainnya.
"Nanti kita usahakan agar segera dideportasi saja kalau tidak melakukan kejahatan lain. Kalau misalnya hanya pelanggaran teknis administrasi visa," jelas Mahfud usai bertemu Duta Besar AS, Joseph R Donovan Jr, di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (24/1).
Mahfud mengatakan, ia membicarakan tentang kasus Philips dengan Joseph. Ia menjelaskan kepada Joseph tentang fakta hukum terkait kasus tersebut, yakni wartawan lingkungan hidup itu ditahan karena menyalahgunakan visa yang digunakan untuk masuk ke Indonesia.
"Dia datang ke Indonesia dengan visa kunjungan, kemudian ternyata melakukan kegiatan kewartawanan, menulis berita di situ dan sudah ada bukti buktinya itu, lalu dilarang oleh pemerintah Indonesia," kata Mahfud.
Jika memang hanya pelanggaran itu yang dilakukan oleh Joseph, maka Mahfud akan menghubungi Polri dan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk meminta pendeportasian terhadap Joseph. Tapi, jika ternyata tersapat kejahatan lain, maka langkah tersebut tidak akan dilakukan olehnya.
"Agar dideportasi saja secepatnya. Kecuali ada bukti lain dia melakukan kejahatan, misalnya melakukan kegiatan mata-mata misalnya, spionase, sudah pasti kita larang, narkoba atau kejahatan lain yang diancam dengan pidana," tuturnya.
Sebelumnya, Penyidik Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan Philip Jacobson (30), wartawan Mongabay.com, warga negara Amerika Serikat sebagai tersangka. Jacobson melakukan tindak pidana penyalahgunaan visa.
Visa tersebut izinnya untuk kunjungan bisnis dan kunjungan keluarga. "Namun faktanya melakukan kegiatan jurnalistik," kata Kasubsi Intelijen dan Penyidik Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya M Syukran saat jumpa pers, di Palangka Raya, Rabu.
Menurut Syukran, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Kelas 2A Kota Palangka Raya. "Dia dikenakan pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta," ujar dia.