REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi artis Faye Nicole Jones terkait dengan tersangka kasus suap pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan. "Saksi yang kami hadirkan adalah terkait dengan pengetahuannya apakah juga mengenal tersangka TCW," ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/1).
Ali tidak menjelaskan lebih jauh terkait dengan materi pemeriksaan yang ditanyakan oleh penyidik kepada Faye. Dia hanya menekankan bahwa Faye memiliki keterkaitan atas kasus yang menjerat adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu.
"Setiap yang kami hadirkan, kami panggil dan di BAP adalah selalu terkait dengan rangkaian perbuatan, jadi bukan serta-merta kami memanggil orang yang tidak tahu-menahu, tetapi kami memastikan orang-orang yang dipanggil adalah terkait dengan rangkaian perbuatan dari tersangka," ujar Ali Fikri.
Untuk diketahui, dalam persidangan dengan terdakwa eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein terungkap bahwa Wawan menyuap Husein untuk berkencan dengan seorang artis di sebuah hotel di Bandung. Nama Faye diduga artis yang dikencani Wawan tersebut.
KPK pada Rabu (16/10/2019) telah menetapkan lima orang tersangka dalam pengembangan kasus tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung. Lima orang itu, yakni Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin (Maret 2018) Wahid Husein (WH), Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin (2016 sampai dengan Maret 2018) Deddy Handoko (DHA).
Selanjutnya, Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar (RAZ), Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan swasta atau warga binaan, dan Fuad Amin (FA) yang pernah sebagai Bupati Bangkalan atau warga binaan. Fuad telah meninggal dunia saat penyidikan berjalan. Terkait dengan hal itu, KPK akan fokus menangani pada perkara yang melibatkan empat tersangka lainnya.