REPUBLIKA.CO.ID, Pemerintah tengah gencar-gencarnya menggulirkan Omnibus Law untuk menghapus pasal-pasal di dalam undang-undang yang dinilai mengganggu iklim investasi. Salah satu Omnibus Law yang diajukan pemerintah yakni UU Cipta Lapangan Kerja
Meski pemerintah belum mengeluarkan secara resmi draf UU tersebut, namun sejumlah kontroversi telah muncul dan memicu perdebatan di publik. Berikut kontroversi di dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang jadi perhatian publik;
1. Hapus Wajib Sertifikat Halal
- Omnibus Law menghapus Pasal 4 dan turunannya yakni Pasal 29, Pasal 44, Pasal 42 dalam UU Jaminan Produk Halal.
- Pasal 4 berbunyi, "Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal."
2. Skema Upah Per Jam.
Sektor jasa dan perdagangan akan berlaku skema per jam.
3. Hilangkan Pesangon
Sebelumnya urusan pesangon di atur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003. Dalam UU ini buruh di PHK berhak peroleh hingga 38 bulan upah. Lewat Omnibus Law pesangon hanya 6 bulan.
4. Tenaga Kerja Asing.
Tenaga kerja asing bisa masuk lebih mudah, tanpa melalui birokrasi yang panjang.
5. Menghilangkan Jaminan Sosial.
Jaminan sosial dikhawatirkan hilang dengan adanya sistem kerja fleksibel.
6. Pemerintah Pusat Pecat Kepala Daerah.
Berdasarkan pasal 520 ayat 3 UU Cipta Lapangan Kerja kepala daerah bisa diberhentikan jika tidak melaksanakan program strategis nasional.