REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah 12 jam, satu pelaku kasus begal di Warteg Mamoka ditangkap. Tim Resmob Polres Metro Jakarta Selatan kembali menangkap pelaku kedua di wilayah Jagakarsa, Sabtu (25/1).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Mochammad Irwan Santoso mengatakan pelaku kedua yang berhasil diamankan bernama Ahmad Firdaus berusia 20 tahun. "Tim Resmob berhasil menangkap pelaku sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa," kata Irwan.
Sebelumnya, Tim Resmob Polres Metro Jakarta Selatan telah lebih dulu menangkap pelaku atas nama Heru Wahono (22) di Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, Sabtu dini hari pukul 01.00 WIB. Tim lainnya masih memburu satu pelaku lagi dengan nama Syadam Baskoro (22) beralamat Jalan H Sinda II Nomor 61 RT 10 RW 4, Kecamatan Beji, Jawa Barat. Dia sudah ditetapkan sebagai buronan (DPO).
Ahmad Firdaus berperan mengendarai sepeda motor dalam aksi begal tersebut. Saat pembegalan terjadi pelaku berada di luar.
Sedangkan Heru Wahono berperan melakukan penodongan kepada pengendara ojek daring (online) yang jadi korban pencurian dengan pemberatan atau begal. Irwan menambahkan, salah satu peran media dalam proses penanganan perkara dan buronan diviralkan, selain membuat pelaku bersembunyi juga memancing masyarakat untuk memberikan informasi kepada Satreskrim Metro Jakarta Selatan. Sehingga bisa mengendus keberadaan buronan tersebut.
Pembegalan terjadi Selasa (21/1) sekitar pukul 01.30 WIB di Warteg Mamoka Bahari, Jalan Ciledug Raya, RT 1/RW 1, Petukangan Utara, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Pembegalan tersebut terekam kamera CCTV di Warteg Mamoka Bahari. Saat itu satu orang pembeli jadi sasaran begal ketiga pelaku.
Dalam rekaman CCTV itu, korban terlihat sedang makan di warteg. Pelaku sebanyak tiga orang datang dan langsung melakukan perampokan. Salah satu pelaku mengacungkan celurit ke korban yang ketakutan lantas memberi ponsel miliknya kepada pelaku. Para pelaku kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor dengan membawa kabur sebuah ponsel dan uang senilai Rp 950 ribu milik korban.