REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Polres Tasikmalaya menyatakan kasus minuman keras (miras) oplosan yang merenggut sejumlah korban jiwa di Kabupaten Tasikmalaya sebagai kejadiaan luar biasa (KLB). Polisi mengaku terus melakukan penyelidikan itu untuk memastikan penyebab kasus tersebut.
Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Tasikmalaya, Kompol M Fauzan Syahrir mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan kasus. Jajarannya sudah diterjunkan untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mendalami keterangan para saksi-saksi saat kejadian.
"Kejadian miras oplosan ini sudah merenggut korban ini kita nyatakan sebagai KLB. Kita terus melakukan penyelidikan lanjutan," kata dia, Sabtu (25/1).
Fauzan mengatakan, sejauh ini pihaknya telah mendapatkan barang bukti berupa botol alkohol dengan kandungan 96 persen. Selain itu, polisi juga mengamankan beberapa bungkus sisa minuman berenergi. Tak hanya itu, jajarannya juga terus menggali informasi kepada saksi-saksi.
Menurut dia, hingga saat ini polisi baru mencatat korban meninggal dunia diduga akibat miras oplosan di Kecamatan Leuwisari dan Kecamatan Sariwangi, Kabupaten Tasikmalaya, berjumlah enam orang. Sementara korban yang masih menjalani perawatan ada delapan orang.
Polisi, kata Fauzan, masih belum bisa meminta keterangan dari para korban lantaran kondisinya masih dirawat. Namun, pihaknya akan meminta pasti akan memu ta keterangan korban jika kondisi mereka sudah membaik, untuk dapat menentukan tersangka.
Berbeda dari keterangan polisi, laporan Babinsa Koramil Leuwisari dan Rumah Sakit Singaparna Medika Citrautama (RS SMC) menyebutkan, korban meninggal dunia diduga akibat miras oplosan berjumlah delapan orang. Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya juga menyebut korban meninggal dunia diduga akibat miras oplosan berjumlah delapan orang.