REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sedang mengumpulkan data terkait dugaan penyiksaan oleh polisi kepada Dede Lutfi Alfiandi. Jika terbukti benar, Komnas HAM mendesak Polda Metro Jaya untuk mencari oknum yang menyiksa remaja tersebut.
"Harus memeriksa lebih lanjut pengakuan yang disampaikan oleh Lutfi, terlebih pengakuan dimaksud itu disampaikan di muka persidangan," ujar Wakil Ketua Komnas HAM Hariansyah saat dikonfirmasi, Ahad (26/1).
Proses pengusutannya juga harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Sehingga jika memang terbukti adanya penyiksaan, pelaku dapat diganjar sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Kalau terbukti ada oknum dari kepolisian yang melakukan (penyiksaan), maka lakukan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Hariansyah.
Komnas HAM sendiri telah memberi catatan terkait aksi yang dilakukan oleh mahasiswa dan siswa SMK yang dilakukan September lalu. Dalam rangka menolak revisi UU KPK dan RKUHP yang berujung kericuhan.
Salah satunya adalah minimnya pendapingan hukum terhadap peserta aksi yang ditangkap oleh kepolisian. Anggota keluarga juga sulit mendapatkan akses untuk menemui mereka.
"Ini membuka potensi terjadinya kekerasan terhadap orang atau peserta aksi yang diamankan," ujar Hariansyah.
Terkait kasus dugaan penyiksaan terhadap Lutfi, Komnas HAM akan terus mengumpulkan data tersebut. Pasalnya, pihaknya akan mencermati pengakuan terlebih dahulu sebelum menentukan langkah selanjutnya.
"Komnas akan mencermati lebih lanjut kasus tersebut untuk kemudian menentukan langkah selanjutnya," ujar Hariansyah.
Sebelumnya, Dede Lutfi Alfiandi (20 tahun) mengaku disiksa hingga disetrum oleh penyidik saat memberikan keterangan di Polres Jakarta Barat. Penyiksaan itu, kata Lutfi, ditujukan agar dirinya mengaku telah melempari aparat dengan batu saat berdemonstrasi di depan kompleks DPR.
Pernyataan itu ia lontarkan saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim dalam persidangan yang digelar pada Senin (20/1) lalu. Lutfi didakwa melawan aparat yang menjalankan tugas atau melanggar Pasal 212 jo 214 KUHP.