Senin 27 Jan 2020 00:30 WIB

Menperin Kawal Realisasi Investasi Nestle

Menperin menyebut, rencana investasi Nestle harus dikawal agar terealisasi.

Nestle pada 2019 telah menyatakan komitmen untuk menginvestasikan 100 juta dolar AS untuk memperluas kapasitas produksi di tiga pabriknya.
Foto: EPA
Nestle pada 2019 telah menyatakan komitmen untuk menginvestasikan 100 juta dolar AS untuk memperluas kapasitas produksi di tiga pabriknya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut, industri makanan dan minuman PT Nestlé Indonesia pada 2019 telah menyatakan komitmennya untuk menanamkan modalnya sebesar 100 juta dolar AS demi memperluas kapasitas produksi di tiga pabriknya. Melalui rencana ekspansi tersebut, kapasitas produksi PT Nestlé di Indonesia akan meningkat sebesar 25 persen dari 620 ribu ton menjadi 775 ribu ton per tahun.

“Oleh karenanya, kami harus mengawal dan memastikan bahwa rencana mereka untuk investasi bisa benar-benar terlaksana dan kalau ada kendala bisa cepat diselesaikan,” kata Menperin lewat keterangannya diterima di Jakarta, Ahad.

Baca Juga

PT Nestlé Indonesia adalah anak perusahaan Nestlé SA selaku produsen makanan dan minuman yang terkemuka di Vevey, Swiss. Saat ini, PT Nestle Indonesia telah mengoperasikan tiga pabrik di Indonesia, yaitu pabrik di Karawang, Jawa Barat untuk memproduksi cokelat malt Milo, susu bubuk, dan bubur bayi Cerelac.

Sementara itu, pabrik di Kejayan, Pasuruan, Jawa Timur, antara lain untuk memproduksi susu olahan dengan merek Dancow, Bear Brand, Carnation, dan Cap Nona. Sedangkan, pabrik di Panjang, Lampung, untuk mengolah kopi instan dan kopi mix dengan merek Nescafé.

Kementerian Perindustrian fokus memacu pengembangan industri makanan dan minuman (mamin) agar terus memiliki kinerja yang gemilang. Sebab, selama ini, industri mamin menjadi sektor andalan karena mampu memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian nasional, baik itu melalui peningkatan investasi, penyerapan tenaga kerja, maupun capaian nilai ekspor.

“Oleh karena itu, pemerintah telah menetapkan industri mamin menjadi salah satu dari lima sektor manufaktur yang diprioritaskan pengembangannya sesuai peta jalan Making Indonesia 4.0. Melalui implementasi industri 4.0 ini, diharapkan industri mamin kita lebih berdaya saing hingga kancah global,” kata Agus.

Menperin juga menjelaskan, industri mamin berperan penting terhadap pemerataan usaha di Tanah Air. Pasalnya, sektor strategis ini didominasi oleh para pelaku usaha yang sebagian banyak adalah berskala industri kecil dan menengah (IKM).

“Dengan teknologi digital sebagai penopang utamanya pada proses produksi, kami meyakini akan dapat meningkatkan produktivitas secara efisien dan menciptakan inovasi di sektor industri,” jelasnya.

Guna mencapai sasaran itu, khususnya bagi industri mamin, Kemenperin bersama Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) tengah mendorong pembangunan innovation center. Para pelaku industri mamin di dalam negeri, termasuk sektor IKM, diharapkan dapat memanfaatkan pengembangan teknologi modern sehingga produk yang dihasilkan bisa kompetitif di pasar domestik dan mampu mengisi kebutuhan ekspor.

“Apalagi, pemerintah telah menyiapkan insentif super deduction tax bagi perusahaan yang ingin mengembangkan inovasi,” imbuhnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement