Senin 27 Jan 2020 13:13 WIB

Pemkab Purwakarta Siapkan Penertiban KJA di Waduk Jatiluhur

Penertiban KJA Waduk Jatiluhur mulai dilakukan tahun ini.

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Dwi Murdaningsih
Pemandangan danau Jatiluhur, di Purwakarta, Jawa Barat, Ahad (3/11/2019).
Foto: Antara/Suwandy
Pemandangan danau Jatiluhur, di Purwakarta, Jawa Barat, Ahad (3/11/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta siap membantu penertiban kolam jaring apung (KJA) di Waduk Jatiluhur mulai tahun ini. Penertiban KJA ini merupakan program dari Satuan Tugas (Satgas) Citarum Harum untuk mengurangi pencemaran sungai.

Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Purwakarta Budi Supriyadi mengatakan penanganan KJA di Waduk Jatiluhur mendapatkan perhatian dari pemerintah pusat karena termasuk dalam program Citarum Harum. Budi menegaskan peran pemerintah daerah dalam program tersebut hanya membantu Satuan Tugas Citarum Harum.

Baca Juga

“Sekarang kita siapkan pendataan artinya ini kan program pusat melalui Citarum Harum. Pemkab Purwakarta ada di Waduk Jatiluhur dan Cirata. Kita akan kurangi sebab menimbulkan pencemaran di sungai Citarum,” kata Budi di Kantor Dinas Peternakan, Senin (27/1).

Budi memperkirakan jumlah KJA di Waduk Jatiluhur saat ini mencapai lebih dari 32.000 unit. Jumlah ini pun belum terdata secara pasti karena petugas gabungan masih melakukan pendataan KJA sejak tahun lalu hingga beberapa bulan ke depan.

Ia mengatakan pemerintah serius akan melakukan penertiban Kolam Jaring Apung mulai 2020. Jumlah KJA akan dikurangi hingga tersisa maksimal sebanyak 11.300 unit untuk wilayah Waduk Jatiluhur. Kouta maksimal KJA tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

“Ini akan diprioritaskan untuk warga lokal bukan untuk pendatang. Karena banyak juga yang pendatang,” ujarnya.

Selain di Waduk Jatiluhur, penertiban KJA juga akan dilakukan di Waduk Cirata Kecamatan Maniis Kabupaten Purwakarta. Dari 98.000 KJA di Cirata akan dikurangi menjadi 7.000.

“Untuk waduk Cirata ini ada tiga pemda yang terlibat, Purwakarta, Cianjur dan Bandung Barat," ucapnya.

Ia menambahkan warga yang kolam jaring apungnya ditertibkan akan dialihkan sesuai program yang ada di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Pemerintah pusat yang akan merancang profesi pengganti warga yang KJAnya terdampak penertiban.

“Itu kan program pusat apakah dalam bentuk alih menjadi beternak ikan. Ini banyak program belum tahu persis karena kewenangannya di KKP. Tapi tergantung nanti keahliannya apa,” tuturnya.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan bahwa penertiban KJA di Waduk Jatiluhur juga akan diikuti dengan penerapan teknologi. Sehingga, meskipun luas KJA yang berkurang signifikan, produktivitas perikanan masyarakat tidak akan berkurang. Dengan tambahan cara membudidayakan ikan dalam KJA yang lebih baik, Gubernur meyakini hasil produksi ikan dapat berlipat ganda.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement