Senin 27 Jan 2020 16:43 WIB

Sultan Minta Lurah Melayani, Bukan Dilayani

Lurah adalah aktor perubahan yang tepat untuk kehidupan di lingkup kelulrahan.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Karta Raharja Ucu
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Foto: Republika/Neni Ridarineni
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta seluruh lurah dan pejabat lurah berperan sebagai pamong praja yang melayani, bukan dilayani. Menurut Sultan, lurah merupakan aktor perubahan yang tepat untuk kehidupan di lingkup kelurahan.

Permintaan itu disampaikan Sultan saat mengukuhkan 58 lurah dan 29 pejabat lurah dari 87 kalurahan yang ada di Kabupaten Kulonprogo. Pengukuhan dilakukan di Bangsal Kepatihan, Yogyakarta, Senin (27/01).

"Saya yakin setiap lurah dapat menjadi mediator transformasi budaya DIY kepada penduduknya sesuai dengan kearifan lokal masing-masing wilayah,” kata Sultan di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Senin (27/01).

Lurah, katanya, mengemban peran besar sebagai ujung tombak penyambung lidah bagi masyarakat desa. Untuk itu, lurah harus mampu menjadi pengayom dan pelindung masyarakat.

Sehingga, lurah tidak hanya sekedar memangku jabatan saja. Namun, ujarnya, lurah harus benar-benar membangun masyarakat yang sejahtera.

“Lurah bukan sekedar kepala kantor kelurahan, melainkan sosok peradaban yang berintegritas, punya misi anti-kebodohan dan anti-kemiskinan. Dengan begitu mampu yang membentuk watak anti-korupsi dan penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.

Dengan begitu, harus ada pengorbanan bagi lurah dan pejabat lurah untuk menghadirkan sebuah perubahan ke arah yang lebih baik. Menurut Sultan, diperlukan tindakan nyata para lurah sebagai pimpinan puncak, baik selaku actor of change maupun untuk rule model, yang dapat dijadikan entry point memasuki perubahan yang lebih mendasar.

“Lurah ke depan adalah ujung tombak mewujudkan Yogyakarta Gumregah atau Renaissance-Yogyakarta,” kata Sultan.

Untuk itu, ia pun menaruh kepercayaan besar kepada seluruh lurah di Kulonprogo. Sultan pun menilai Kulonprogo sebagai kabupaten yang paling siap menerapkan Pergub DIY No. 25 Th. 2019 tentang Pedoman Kelembangaan Urusan Keistimewaan.

Selain itu, menurutnya Kulonprogo sebagai kabupaten yang siap menerapkan kelembagaan kalurahan dengan memiliki tugas tambahan. Tugas tambahan dalam hal ini yakni memperhatikan urusan kebudayan, pertanahan dan tata ruang.

Sebelum dikukuhkan, lurah dan pejabat lurah dilantik oleh Bupati Kulonprogo, Sutedjo. Pelantikan dilakukan di Gedhong Pracimosono, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Senin (27/01).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement