Senin 27 Jan 2020 17:41 WIB

Kasus Menu Fiktif di Grab Food Disidangkan PN Purwokerto

Pemilik Kedai Kopigrafi dirugikan karena pencantuman menu mengandung babi

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Esthi Maharani
Grab Indonesia
Foto: Republika/Rahayu Subekti
Grab Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Kasus menu fiktif di satu rumah makan yang disebut mengandung daging babi, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Purwokerto, Senin (27/1). Sidang kasus tersebut, dipimpin oleh majelis hakim yang terdiri dari Dian Anggraini sebagai hakim ketua, serta Rahma Sari Nilam dan Arief Yudiarto sebagai hakim anggota.

Persidangan kasus tersebut, berawal dari gugatan dari pihak pemilik Kedai Kopigrafi di Kota Purwokerto, Widhiantoro Puji Agus Setiono, yang merasa dirugikan dengan dicantumkannya menu makanan mengandung babi dalam aplikasi Grab Food. Melalui kuasa hukumnya Djoko Susanto, pemilik kedai Kopigrafi mengajukan gugatan hukum melalui PN Purwokerto.

''Adanya menu mengandung daging babi sebagaimana tercantum dalam Grab Food itu, sangat merugikan usaha kami. Rumah makan yang kami kelola menjadi sepi pengunjung. Padahal, rumah makan kami sama sekali tidak pernah menyajikan makanan yang mengandung daging babi,'' jelas Widhiantoro, yang merupakan warga Desa Ledug Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas.

Dalam gugatan tersebut, pihak penggugat mengajukan gugatan pada tiga pihak. Perwakilan Grab Cabang Purwokerto sebagai tergugat I, perwakilan Grab wilayah Jateng Selatan dan DIY sebagai tergugat II, dan Grab pusat sebagai tergugat III. Namun yang hadir dalam persidangan tersebut, hanya kuasa hukum dari tergugat III.

Dalam sidang perdana tersebut, pihak tergugat II  diwakili kuasa hukumnya, Abi Haryono dan Jonatan. Sedangkan tuntutan ganti rugi yang diajukan, senilai Rp 1,12 miliar.

Ketua Majelis Hakim Dian Anggraini, menyatakan sidang pertama hanya untuk memeriksa berkas pihak penggugat dan pihak tergugat.  Berkas kedua belah pihak dinyatakan sesuai, sehingga sidang bisa dilanjutkan pada waktu selanjutnya.

Majelis hakim dan kedua pihak juga bersepakat, sebagian dari tahapan persidangan akan dilakukan secara online (sidang elektronik). Baik untuk agenda sidang berupa jawaban pihak penggugat, replik, duplik dan putusan sela. 

''Setelah putusan sela, sidang akan berlangsung secara tatap muka. Namun untuk kesimpulan dan putusan, rencananya juga akan dilakukan melalui sistem online,'' katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement