Senin 27 Jan 2020 19:40 WIB

Dituding Halangi Kasus Suap PAW, Yasonna: Saya Belum Tolol

Menkumham Yasonna Laoly menegaskan tidak menghalangi pengungkapkan kasus suap PAW.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly membantah menghalangi pengungkapkan kasus suap PAW (foto ilustrasi)
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly membantah menghalangi pengungkapkan kasus suap PAW (foto ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan tidak memiliki konflik kepentingan dalam kasus dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, yang menyeret kader PDIP Harun Masiku. Yasonna juga menegaskan dirinya tidak mencoba merintangi pengungkapan kasus tersebut.

"Tidak ada, saya pastikan tidak ada," tegas Yasonna di Jakarta, Senin (27/1).

Baca Juga

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan obstruction of justice atau merintangi penyidikan oleh Yasonna Laoly terkait dengan kasus yang menjerat Harun. Yasonna dinilai telah menyampaikan informasi tidak benar terkait dengan keberadaan Harun Masiku sehingga menghambat KPK ketika melakukan penyidikan.

Yasonna membantah tudingan adanya konflik kepentingan maupun upaya merintangi pengungkapan kasus yang menjerat Harun. Terkait dengan keterlambatan informasi mengenai waktu kepulangan Harun dari Singapura, Yasonna menjelaskan bahwa hal itu terjadi karena adanya kesalahan teknis pada Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM).

Yasonna menyebutkan terdapat keterlambatan update pada SIMKIM di terminal kedatangan 2F Bandara Soekarno-Hatta, lokasi kepulangan Harun Masiku dari Singapura.

"Sistem Informasi Keimigrasian itu versi satu yang dibuat pada tahun 2008, dan mulai sudah berapa tahun lalu kami terus meng-update, terakhir ini yang Terminal 3 sudah, Terminal 2F itu masih ada training, pada bulan Desember itu ada pelatihan-pelatihan, maka data mereka itu tidak langsung masuk ke server, langsung di PC, ya, ada kesalahan di situ," ujar Yasonna.

Terkait dengan kesalahan itu, kata Yasonna, Kementerian Hukum dan HAM telah membentuk tim independen yang terdiri atas Inspektorat Jenderal, Direktorat Siber Kabareskrim, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Komunikasi dan lnformatika (Kemenkominfo), dan Ombudsman RI untuk menelusuri dan mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya terjadi.

"Supaya fair membuat penelitian independen tentang mengapa itu terjadi supaya jangan dari saya, nanti, oh, itu Pak Menteri kan bikin-bikin saja, bohong-bohong saja. Saya pikir saya belum terlalu tolol lah untuk melakukan separah itu," kata Yasonna.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement