REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Taspen (Persero) menanggapi wacana holding perusahaan asuransi plat merah. Sebagai perusahaan yang menginduk pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Taspen mengaku akan tetap mengikuti arahan dari pemegang saham.
"Taspen kan menginduk ke BUMN. Tentu kami akan mengikuti BUMN apapun keputusannya," kata Komisaris Utama PT Taspen Franky Sibarani di Jakarta, Senin (27/1).
Demikian halnya dengan wacana peleburan Taspen dan Asabri dengan BPJamsostek. Direktur Utama Taspen, Antonius NS Kosasih mengatakan hal tersebut masih dibahas di tingkat pemegang saham.
Menurut Kosasih, jajaran direksi sendiri tidak memiliki wewenang untuk menentukan status kelembagaan Taspen. Kosasih mengatakan, pihaknya saat ini tengah fokus meningkatkan kinerja perusahaan.
"Kami tidak berwenang, kami hanya kelola dan alhamdulillah dapat imbal hasil baik," tutur Kosasih.
Sebelumnya Wacana soal peleburan Taspen dan Asabri ke dalam BPJamsostek sebenarnya sudah muncul sejak lama. Hal itu merujuk pada Undang-Undang (UU) nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Beleid tersebut menyebutkan, keberedaan Jamsostek, Taspen, Asabri, dan Askes dinyatakan sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Berdasarkan beleid itu, peleburan ditargetkan terealisasi pada 2029.