Selasa 28 Jan 2020 07:37 WIB

Ombudsman Curigai Pengangkatan Dirut Baru Transjakarta

Pejabat Badan Pembinaan BUMD segera dipanggil.

Rep: Amri Amrullah/Antara/ Red: Bilal Ramadhan
Bus Transjakarta melintas dikawasan Blok M, Jakarta, Kamis (16/1).
Foto: Thoudy Badai_Republika
Bus Transjakarta melintas dikawasan Blok M, Jakarta, Kamis (16/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ombudsman Perwakilan DKI Jakarta menduga ada malaadministrasi dalam proses pergantian dan penunjukan Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) dari Agung Wicaksono ke Donny Andy S Saragih. Ketua Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Teguh Nugroho, mengatakan, dalam pengangkatan dirut baru Transjakarta, sudah diatur dalam peraturan gubernur (pergub).

"Iya, ini sudah jelas ada dugaan malaadministrasi terkait kelalaian Pemprov DKI dalam proses pemilihan direktur BUMD. Karena, kan sebetulnya ada pergubnya terkait pengangkatan pejabat BUMD di lingkungan Pemprov DKI, yakni Pergub Nomor 5 Tahun 2018," kata Teguh, Senin (27/1).

Teguh menjelaskan, dalam pasal 6 aturan tersebut dinyatakan bahwa untuk pengangkatan pejabat di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sekurang-kurangnya lima tahun yang bersangkutan tidak boleh mendapatkan hukuman pidana. "Tapi, kan yang bersangkutan ini (Donny Saragih) baru inkrah (putusannya) dan sekarang baru dalam proses, seharusnya ditahan yang itu baru kita dalami," ujar Teguh.

Teguh juga mengatakan, fit and proper test terhadap calon dirut harus dilakukan karena merupakan perintah pergub tersebut. "Yang jadi masalah kenapa BP BUMD sampai gagal lakukan tracking pada yang bersangkutan. Tapi, sepertinya tes itu tidak fit and proper. Kalau fit and proper, kan track record yang bersangkutan bisa terlacak," kata dia.

Pelacakan tersebut, kata Teguh, mudah dilakukan, misalnya, dibuatkan syarat agar calon pejabat BUMD wajib mendapatkan surat bebas pidana dari pengadilan. "Enggak mungkin berbohong karena kan sistemnya sudah online di pengadilan. Nah, kenapa enggak jadi salah satu syarat itu," ujar dia menambahkan.

Teguh menyebutkan, Ombudsman Kantor Perwakilan DKI Jakarta menerima laporan masyarakat terkait proses pengangkatan direktur Transjakarta Donny Saragih. Kemudian, oleh pihak Ombudsman dilakukan pengecekan riwayat karena dari laporan masyarakat itu yang bersangkutan disebutkan merupakan terpidana untuk kasus penipuan.

Dalam waktu dekat, Ombudsman DKI Jakarta secepatnya memanggil pejabat BP BUMD untuk memastikan apakah terdapat malaadministrasi terkait pengangkatan Dirut Transjakarta tersebut. Pihaknya juga akan mendalami terlebih dulu dokumennya karena Donny Saragih dikabarkan tersangkut kasus penipuan terkait sektor keuangan.

"Kami dalami dulu, tapi paling penting kita minta ke Pemprov DKI untuk melakukan tracking lagi terhadap yang bersangkutan dan mungkin bisa koordinasi dengan pengadilan tinggi dan kejati. Ini untuk memastikan apa yang bersangkutan memang terpidana atau tidak dan track record (rekam jejak) seperti apa untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap Pergub Pengangkatan Pejabat BUMD," kata dia.

Donny tercatat dalam perkara 490/Pid.B/2018/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara pemerasan dan pengancaman. Donny bersama Porman Tambunan alias Andi Tambunan alias Andi kemudian dituntut "turut serta melakukan penipuan berlanjut" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.

Pada 15 Agustus 2018, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Donny dan Andi bersalah dan memvonis satu tahun penjara serta menetapkan agar para terdakwa tetap ditahan dalam tahanan kota.

Jaksa Penuntut Umum Priyo W kemudian mengajukan banding. Hasilnya, pada 12 Oktober 2018, Pengadilan Tinggi DKI menerima banding JPU dan menguatkan putusannya serta meminta keduanya tetap berada dalam tahanan.

Tak terima, Donny dan Andi kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan kasasi nomor 100 K/PID/2019 tertanggal 12 Februari 2019, majelis hakim menolak kasasi Donny dan Andi. Hakim bahkan menjatuhkan pidana penjara masing-masing dua tahun kepada keduanya.

Diketahui, Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) Donny Andy S Saragih menjabat sejak 23 Januari 2020 usai dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB). Pengangkatannya ini akhirnya dibatalkan pada Senin ini.

Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan, keputusan itu diambil melalui mekanisme keputusan para pemegang saham di luar RUPS PT Transjakarta merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). BP BUMD juga mengangkat Yoga Adiwinarto sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dirut PT Transjakarta.

"Pembatalan ini dilakukan karena Donny Saragih yang selama ini menjabat sebagai wakil ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (2017-2022), terbukti telah menyatakan hal yang tidak benar untuk kepentingannya dalam mengikuti proses seleksi sebagai direksi BUMD," ujar Faisal.

Faisal merujuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Peraturan Gubernur Nomor 5 tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan Direksi di mana tiap calon direksi harus mengikuti uji kompetensi dan keahlian.

Disebutkan dalam peraturan tersebut, calon direksi harus terbukti “Cakap Melakukan Perbuatan Hukum” dengan membuat Surat Pernyataan Cakap Melakukan Perbuatan Hukum. Walaupun Donny Saragih telah mengikuti uji kompetensi dan keahlian, kemudian dinyatakan lolos untuk posisi direksi.

"Namun, diketahui belakangan, pernyataan yang ditandatangani oleh yang bersangkutan bahwa tidak pernah dihukum (butir 2 surat pernyataan) ternyata tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya," kata dia menjelaskan.

Hal ini terkait informasi pada Sabtu (25/1) lalu, BP BUMD menerima laporan tentang status hukum Donny Saragih. Kemudian, pihaknya melakukan verifikasi dan terbukti laporan tersebut benar.

Pembelaan Donny

Donny Saragih membela diri soal kasus yang diklaimnya merupakan rekayasa. Donny juga mengatakan kasusnya tersebut merupakan kasus korporasi, bukan kasusnya pribadi.

"Masalah itu, masalah korporasi, bukan masalah saya sendiri, itu terjadi saat saya jadi Direktur di Lorena. Masalahnya adalah soal dokumen negara yang dipalsukan. Dokumen itu adalah yang melekat pada bus. Namanya KIU (Kartu Izin Usaha) dan KP (Kartu Pengawasan)," kata Denny, Senin.

Setelah itu, Denny berkelit, ada orang yang mengaku sebagai petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memeras pihak Lorena dengan meminta sejumlah uang untuk dibayarkan Lorena.

Akhirnya, menurut Donny, Lorena membuat rekayasa kasus dengan menjadikan Donny sebagai orang yang mengaku dari OJK dan melakukan pemerasan, agar masalah ini seakan selesai dan kasus pemalsuan dokumen tidak dilanjutkan.

Donny juga menegaskan dirinya tidak tahu-menahu soal kasus tersebut, karena dirinya menilai namanya hanya dibawa-bawa karena posisinya sebagai direktur. "Terbawa, karena posisi sebagai direktur yang dokumen direktoratnya dipalsukan," ujar Donny.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement