REPUBLIKA.CO.ID, BADUNG -- Pemilik industri ganja rumahan asal Rusia bernama Iurii Chernov (31) dan Mishel Kvara Tskheliya (27) ditangkap Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali. Keduanya ditangkap karena menanam ganja dengan cara hidroponik dikolaborasikan dengan sistem media tanah dan serbuk kayu kompos di pot.
"Kedua tersangka merupakan pasangan kekasih dan sudah dua tahun mengontrak di sini. Mereka belajar produksi ganja ini melalui Youtube atau internet serta dilakukan dengan modus menanam, memelihara, dan menyimpan," kata Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan, Senin.
Ia menjelaskan modus yang digunakan tersangka. Pertama menanam biji ganja yang sebelumnya disemai pada selembar kapas yang lembap, kemudian disimpan di lemari tanpa cahaya. Setelah biji ganja itu tumbuh seperti kecambah kemudian dipindahkan ke tempat khusus yang sudah tersangka sediakan.
Dalam kasus ini, kedua tersangka diduga menanam ganja dengan metode pipa paralon dan dengan cara hidroponik. Ganja lalu dicampur dengan tanah dan serbuk kayu kompos yang dimasukkan ke dalam pot dengan memanfaatkan sinar ultraviolet buatan.
Cara kedua yaitu memelihara tanaman ganja yang tumbuh dipindahkan ke dalam pot yang besar dan diletakkan di luar rumah sampai usia tiga bulan. Modus ketiga, setelah bibit ganja berusia tiga bulan maka ganja tersebut bisa dipanen, kemudian dikeringkan dengan lemari pengering dan disimpan dalam toples.
Ruddi menjelaskan dalam waktu tiga bulan tersangka bisa memanen 106 batang ganja sehingga dalam waktu satu tahun bisa empat kali panen. Ia mengatakan bahwa bibit ganja ini diperoleh dari seseorang berinisial A yang juga seorang warga negara asing. "DPO berinisial A saat ini masih dalam pengejaran," katanya.
Kedua tersangka menjual hasil panen ganja tersebut khusus untuk sesama warga asing yang dipasarkan ke luar negeri. Pada Rabu (22/1) petugas melihat kedua tersangka berada di rumah kontrakan. Petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka.
Pada saat dilakukan penggeledahan pada badan tersangka tidak ditemukan barang bukti. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersangka dan menemukan barang bukti yang diakui adalah miliknya.
Barang bukti yang disita berupa enam toples ganja seberat 710 gram netto, 14 pot bibit ganja, 14 kecambah dalam mangkok, timbangan elektrik, alat isap, HP, laptop, puluhan pot ukuran kecil, sedang dan besar. Ada juga corong plastik, jerigen, keranjang, lampu UV, pengukur suhu, mesin air cooler, lampu sorot, dan beberapa barang bukti terkait lainnya.
"Rumah itu memang khusus digunakan tersangka untuk menanam ganja. Maka dari itu keduanya disangkakan dengan pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun, maksimal 12 tahun dan denda Rp800 juta sampai Rp 8 miliar," jelas Ruddi.