REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi kembali tak memenuhi panggilan Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) pada Senin (27/1). Nurhadi dijadwalkan akan diperiksa sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada 2011-2016.
"NHD (Nurhadi), tersangka tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada 2011-2016 belum diperoleh informasi," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Gedung KPK, Jakarta, Senin.
Selain Nurhadi, KPK pada Senin juga memanggil dua tersangka lainnya, yakni Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto (HS) dan Rezky Herbiyono (RHE) swasta atau menantu Nurhadi. Tersangka Rezky juga tak memenuhi panggilan KPK tanpa keterangan. Sedangkan Hiendra meminta penjadwalan ulang pemeriksaan pada Senin (3/2).
"Tersangka HS, yang bersangkutan mengirimkan surat bahwa belum menunjuk kuasa hukum, meminta dijadwalkan ulang Senin (3/2)," ujar Ali.