Senin 27 Jan 2020 23:45 WIB

Kasus Jiwasraya, Kejakgung Minta Keterangan Dua Petinggi OJK

Kejakgung memeriksa dua petinggi OJK sebagai saksi dalam kasus PT Jiwasraya.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bayu Hermawan
Asuransi Jiwasraya.
Foto: Tim Infografis Republika.co.id
Asuransi Jiwasraya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Hari Setiyono mengungkapkan, dari saksi yang diperiksa, dua di antaranya para petinggi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dua petinggi OJK tersebut, yakni Deputi Direktur Pengelolaan Investasi Halim Haryono, dan Arief Budiman selaku Deputi Direktur Pengawasan Transaksi Efek.

"Diperiksa sebagai saksi. Kalau sebagai ahli, menjadi keterangan ahli. Tetapi hari ini, sebagai saksi," kata Hari di Kejakgung, Jakarta, Senin (27/1).

Baca Juga

Hari mengatakan, pemeriksaan terhadap dua petinggi OJK itu, menyangkut tentang proses pengalihan, dan pembelian saham yang dilakukan PT Asuransi Jiwasraya. Pemeriksaan terhadap petinggi OJK ini, bukan pertama kali. Pada 30 Desember 2019, penyidik di Kejakgung juga memeriksa tiga nama mantan petinggi, dan satu petinggi OJK dalam penyidikan awal Jiwasraya.

Selain dua saksi tersebut, Hari melanjutkan penyidik juga memeriksa lima karyawan dari PT Hanson Internasional Tbk. Empat saksi dari swasta itu, menyangkut tentang peran tersangka Benny Tjokrosaputro yang menjadi komisaris utama perusahaan manajemen investasi tersebut. Penyidik, kata Hari, juga melakukan pemeriksaan terhadap Tan Kian yang diketahui sebagai Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Property.

Hari mengatakan pemeriksaan terhadap nama itu, lantaran diduga adanya aliran dana yang berasal dari penyimpangan Jiwasraya, ke dalam bentuk properti. Pemeriksan juga masih menyasar sejumlah petinggi dari perusahaan manajemen investasi. Seperti pemeriksaan saksi Feri Budiman yang teridentifikasi sebagai Direktur PT Cipta Dana Securitas, dan Suryanto Wijaya sebagai Komisaris Utama PT Corfina Capital, dan Muhammad Karim yang diketahui sebagai Direktur PT GAP Asset Management.

Tiga pihak swasta itu, pun di antara 13 perusahaan perusahaan yang selama ini mengelola keuangan Jiwasraya dalam pembelian saham dan reksadana bermasalah. Dua terperiksa lainnya, kata Hari, yakni Deni Surya, dan Hailen Lim yang dituding penyidik sebagai pihak yang namanya dicatut Benny Tjokrosaputro untuk membeli saham dari dana Jiwasraya. Pekan lalu, penyidik juga memeriksa lima nama yang dicatut untuk pola serupa.

Adapun soal penggeledahan, penyidik kata Hari mendatangi tiga perusahaan yang juga diduga terkait dengan Jiwasraya. Yakni penggeledahan di PT Lotus Andalan Securitas atau PT Lautan Dana Securindo, dan PT Mirai Securitas, atau PT Daewoo Securitas, serta PT Cipta Dana Securitas. Dugaan sementara, tiga perusahaan tersebut, menyangkut tentang pengalihan dana Jiwasraya ke dalam reksadana. Pengalihan saham dan reksadana oleh manajemen Jiwasraya, beberapa aksi korporasi yang diduga menyimpang dan sarat korupsi.

Penyimpangan dan tudingan korupsi tersebut, yang menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebabkan Jiwasraya mengalami pendarahan keuangan. Seperti kondisi gagal bayar senilai Rp 13,7 triliun per September 2018. Dan defisit keuangan senilai Rp 27,2 triliun per November 2019.

BPK meyakini, kondisi sekarat Jiwasraya akibat dari aksi korporasi yang menyimpang seperti manipulasi pembukuan untung, dan pengalihan dana asuransi ke dalam bentuk saham, dan reksadana yang berkualitas buruk.

Opini BPK tersebut, menjadi dasar penyidikan di Kejaksaan Agung. Meski belum menemukan angka pasti besaran kerugian negara dalam perusahaan BUMN asuransi itu. Namun, penyidik sudah menetapkan lima orang tersangka. Selain Benny, pebisnis saham lainnya yakni Heru Hidayat yang diketahui sebagai Komisaris PT Trada Alam Minera juga ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, tiga mantan petinggi Jiwasraya, Hendrisman Rahim, Harry Prasetyo, dan Syahmirwan juga sudah tersangka.

Lima tersangka tersebut, sudah dalam status tahanan. Tim pelacakan aset dan penyidik kejaksaan, juga sudah menyita sejumlah aset berharga milik para tersangka. Seperti kendaraan mewah, dan motor besar, serta perhiasan yang ditaksir bernilai puluhan miliar Rupiah. Penyitaan juga dilakukan Kejakgung terhadap 1.400 sertifikat tanah milik para tersangka yang diduga bagian dari aksi korupsi Jiwasraya. Sebanyak 800 rekening juga saat ini dalam status blokir.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement