REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengaku kaget melihat Monumen Nasional (Monas) sisi Selatan yang tengah dalam proses revitalisasi yang hanya berisi beton. Prasetio mengatakan pemotongan ratusan pohon di sisi Selatan Monas berpotensi melanggar hukum.
"Agak kaget dengan situasi dan kondisinya. Saya langsung turun melihat revitalisasi Monas yang saya anggarkan. Kok beda dengan pemikiran saya," kata Prasetio di Jakarta, Senin (27/1).
Menurut Prasetio, kawasan Monas merupakan daerah ring satu pemerintahan yang menjadi ruang hijau berdasarkan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah DKI, namun dia menyayangkan pohon-pohon yang hilang di area tersebut. Prasetio mengatakan dirinya tidak bakal menganggarkan revitalisasi jika tahu bakal dilakukan pembetonan.
"Di sini juga ada suatu keanehan, seharusnya kan rencananya dulu lalu berapa anggarannya. Setelah itu baru dianggarkan. Ini enggak, dibuat anggarannya dulu baru perencanaan. Nah ini terbalik," katanya.4
Politikus PDI Perjuangan itu juga menyesalkan pemotongan ratusan pohon dalam proses revitalisasi Monas yang menurutnya juga berpotensi melanggar hukum. "Ini adalah suatu pelanggaran fungsi awal yang mungkin nanti saya akan panggil para pihak untuk bisa menjelaskan ini. Tapi saya juga minta dihentikan dulu revitalisasinya seperti yang diminta teman Komisi D kemarin, untuk diselidiki dulu," katanya.
Pemprov DKI Jakarta diketahui tetap melanjutkan proyek revitalisasi Monas meskipun belum "berkoordinasi" dengan Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka. Pemprov DKI Jakarta merasa terikat kontrak dengan kontraktor pemenang tender, PT Bahana Prima Nusantara.
"Kan ini perjanjian. Kalau (dengan) kontraktor, kan kami enggak bisa sepihak," ujar Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta Heru Hermawanto di Balai Kota Jakarta, Senin.
Dinas Cipta Karya juga belum menerima arahan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait kelanjutan revitalisasi kawasan Monas. Dinas Cipta Karya masih menunggu arahan Anies soal nasib revitalisasi Monas, dihentikan sementara atau tetap berlanjut.
"Kami mau koordinasi sama pimpinan dulu," kata Heru.
Menurut Heru, Pemprov DKI sudah mengajukan permohonan izin revitalisasi Monas kepada Komisi Pengarah pada Jumat pekan lalu. Revitalisasi Monas menjadi sorotan karena adanya penebangan sekitar 190 pohon demi proyek tersebut.
Belakangan diketahui bahwa revitalisasi tersebut belum memperoleh izin Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka. Sementara itu, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah menuturkan, revitalisasi Monas dikerjakan mengikuti desain Monas yang tercantum dalam Keppres Nomor 25 Tahun 1995 dan ketentuan Kepgub Nomor 792 Tahun 1997, meski juga Pemprov DKI Jakarta mengakui membuat sayembara untuk revitalisasi itu.
Disebut Pemprov DKI, dalam desain tersebut, sisi selatan Monas yang direvitalisasi berbentuk plaza, bukan ditanami pepohonan. Karena itu, Pemprov DKI menebang pohon-pohon di sana yang disebut untuk mengembalikan Monas seperti desain awal.