Selasa 28 Jan 2020 05:50 WIB

Polisi Buru Pemasok Tersangka Penjual Ganja di Instagram

Dua orang ditetapkan sebagai tersangka penjualan ganja melalui Instagram.

Red: Reiny Dwinanda
Logo Instagram. Polisi masih menelusuri pihak yang memasok ganja untuk tersangka yang menjual barang haram itu di Instagram.
Foto: Phone Arena
Logo Instagram. Polisi masih menelusuri pihak yang memasok ganja untuk tersangka yang menjual barang haram itu di Instagram.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- ‎Kasubdit 1 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Asep Zaenal mengatakan, polisi masih menelusuri pihak pemasok 53 kg ganja terhadap sepasang kekasih berinisial YMK (33) dan AR (24). Penelusuran dilakukan pasca penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap tersangka YMK (33) dan AR (24) karena menjual narkoba jenis ganja secara daring melalui akun Instagram.

"Ganja dibeli tersangka YMK dari seorang buronan inisial T di Bukittinggi. Kami masih kejar (T)," kata Kombes Asep Zaenal di Kantor Bareskrim Polri, Senin (27/1).

Baca Juga

YMK dan AR ditangkap di sebuah kamar yang disewa di Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan pada 10 Januari 2020. Penyidik menyita barang bukti 41 kg ganja, kertas papir, korek gas, filter rokok, tembakau rokok, dan timbangan digital.

Belakangan diketahui bahwa tersangka YMK membeli ganja dari Bukittinggi, Sumatra Barat.

"Setelah dibeli dari T, kemudian ganja dikirim secara bertahap oleh YMK ke Jakarta via ekspedisi dengan keterangan aksesoris," kata Asep.

Paket ganja dikirim kepada AR. Totalnya ada 53 kg ganja yang dikirimkan YMK kepada AR. Namun dari jumlah tersebut, hanya 41 kg ganja yang berhasil disita polisi dari kamar sewaan tersangka.

"Awalnya ada 53 kg ganja, lalu 12 kg sudah diedarkan ke konsumen di seluruh Indonesia. Jadi yang ditemukan di kamar kost tinggal 41 kg," katanya.

Asep mengataka,n penjualan ganja dilakukan tersangka melalui Instagram. Atas perbuatannya, tersangka YMK dan AR dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang‎ Narkoba.

"Tersangka mengkamuflase menjual aksesoris rokok lalu ganja didistribusikan ke beberapa pembeli hampir ke seluruh Indonesia melalui ekspedisi," katanya.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
قَالَ يٰقَوْمِ اَرَءَيْتُمْ اِنْ كُنْتُ عَلٰى بَيِّنَةٍ مِّنْ رَّبِّيْ وَرَزَقَنِيْ مِنْهُ رِزْقًا حَسَنًا وَّمَآ اُرِيْدُ اَنْ اُخَالِفَكُمْ اِلٰى مَآ اَنْهٰىكُمْ عَنْهُ ۗاِنْ اُرِيْدُ اِلَّا الْاِصْلَاحَ مَا اسْتَطَعْتُۗ وَمَا تَوْفِيْقِيْٓ اِلَّا بِاللّٰهِ ۗعَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَاِلَيْهِ اُنِيْبُ
Dia (Syuaib) berkata, “Wahai kaumku! Terangkan padaku jika aku mempunyai bukti yang nyata dari Tuhanku dan aku dianugerahi-Nya rezeki yang baik (pantaskah aku menyalahi perintah-Nya)? Aku tidak bermaksud menyalahi kamu terhadap apa yang aku larang darinya. Aku hanya bermaksud (mendatangkan) perbaikan selama aku masih sanggup. Dan petunjuk yang aku ikuti hanya dari Allah. Kepada-Nya aku bertawakal dan kepada-Nya (pula) aku kembali.

(QS. Hud ayat 88)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement