Selasa 28 Jan 2020 07:15 WIB

PCNU Depok Berharap UU Pesantren Dilaksanakan dengan Baik

PCNU Depok berharap ijazah pesantren diakui.

Rep: Rusdi Nurdiansyah/ Red: Muhammad Hafil
PCNU Depok Berharap UU Pesantren Dilaksanakan dengan Baik. Foto: Ilustrasi Pondok Pesantren
Foto: Foto : MgRol112
PCNU Depok Berharap UU Pesantren Dilaksanakan dengan Baik. Foto: Ilustrasi Pondok Pesantren

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK--Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang  Pesantren telah disahkan DPR menjadi (UU) pada sidang paripurna ke-10 pada (24/9) lalu. Namun, para pimpinan pondok pesantren (Ponpes) masih berharap adanya pemberlakuan UU Pesantren 2019 dengan baik.

Hal itu dikatakan oleh Wakil Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Depok yang membidangi Rabithah Ma'ahid Islamiyyah (RMI) Ustadz Triyono seusai acara Sosialisasi UU Pesantren 2019 yang diselenggarakan RMI PCNU Kota Depok, Pondok Pesantren As-Sa'adah, Kelurahan Bojong Pondok Terong, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, Senin (27/1).

Baca Juga

"Para pimpinan Ponpes salaf atau yang khususiyah (memiliki kekhususan bidang tertentu-red) berharap agar ijazah lulusan dari Ponpes bisa diakui atau disamakan. Apalagi, di Kota Depok banyak Ponpes salafiyah khusus Al Quran dan Kitab kuning," ujar Triyono.

Menurut Triyono, selama ini tingkatan di Ponpes seperti Ula, Wustho, Ulya, Ma'had 'Ali. Dari lulusan tingkatan tersebut, para lulusan Ponpes bisa diakui ijazahnya secara formal. Meski begitu, ia menilai selama ini sudah ada beberapa Ponpes seperti Sarang, Lirboyo yang sudah sejak lama mengajukan mu'adalah atau persamaan.

"Selama ini, banyak lulusan Ponpes salaf di Kota Depok harus menempuh pendidikan paket B atau C lagi agar mendapatkan ijazah secara formal," terangnya.

Triyono mengungkapkan, Ponpes Al-Qur'an biasanya dalam pembelajarannya khusus mengajarkan membaca Al-Qur'an, hafalan 30 juz, tafsir. Sedangkan pada Ponpes Salaf khusus Kitab Kuning dalam pembelajarannya juga mengajarkan Ilmu Fiqih, Hadis, Aqidah Akhlak, tasawuf dan lainnya berbasis pada kitab kuning.

"Sebenarnya, para guru PAI dan Ponpes banyak yang protes terkait materi agama dari Kemenag. Sebab, adanya perbedaan isi materi yang mendasar seperti, Aqidah yang berbeda dari kebanyakan. Bahkan, sering  viral saat ujian sekolah dan semester ada soal yang menggiring opini bahwa kita perlu khilafah," tuturnya.

Kepala Pengasuh Ponpes As-Sa'adah KH. Abdul Mujib mengatakan UU Pesantren telah disahkan. Namun, sampai saat ini belum ada sosialisasi tentang UU Pesantren dari Kemenag atau lainnya. "Sampai saat ini kita belum pernah mendapatkan sosialisasi atau pesantren dikumpulkan. Padahal, diketok palunya sudah tahun lalu," ungkapnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement