Selasa 28 Jan 2020 11:40 WIB

Ketua KPK Bantah Ada Kongkalikong

KPK ancam tindak pihak penghalang proses penyelidikan.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (27/1).
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (27/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dengan tegas membantah adanya kongkalikong atau kerja sama antara lembaganya dan Kementerian Hukum dan hak Asasi Manusia (HAM) untuk memyembunyikan Harun Masiku. Nama terakhir adalah tersangka dalam kasus suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.

Bantahan Firli terkait sejumlah pertanyaan anggota Komisi III DPR dalam rapat dengar pendapat KPK di ruang rapat komisi tersebut, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (27/1). "Ada kongkalikong antara KPK dan Menkumham (Yasonna H Laoly), tidak ada. Untuk apa kita menyembunyikan orang, tidak ada kepentingan kita dengan Masiku itu," ujar Firli.

Awalnya, anggota Komisi III Fraksi Demokrat Benny K Harman menduga ada pihak yang sengaja menyembunyikan mantan caleg PDI Perjuangan itu. Benny berharap tidak muncul kesan di publik bahwa KPK lumpuh di hadapan partai penguasa. "Pak tolong Masiku ini jangan terus disembunyikan, tangkap dia sudah, ya bisa saja, tuhan sembunyikan dia atau setan yang sembunyikan Masiku, ya kan? Lalu mau siapa lagi?" kata Benny.

Firli menegaskan, KPK telah mengupayakan pencarian Harun Masiku. Bahkan, Firli menyebut pencarian sudah dilakukan hingga ke rumah istri dan mertua Harun. Namun, dirinya tak mau menjelaskan kepada publik terkait proses pencarian seorang tersangka.

"Saya enggak mungkin menyampaikan proses Pak, orang tidak suka dengan prosesnya, orang maunya hasil, begitu banyak kita jelaskan kalau proses, orang akan bilang yang penting tertangkap. Jadi, kita tidak sampaikan proses-proses pencarian orang," kata dia. Firli juga menegaskan, KPK akan menindak siapa pun yang menghalangi proses hukum yang dilakukan KPK.

photo
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.

Tanya Yasonna

Firli kemudian mengklarifikasi soal disinformasi sebelumnya. Menurut dia, yang menyatakan Harun masih berada di luar negeri bukan oleh KPK, tapi Menkumham Yasonna.

"Silakan Menkumham yang diekspose karena itu di luar domain saya. Walaupun saya tahu diberitahu oleh Menkumham, tapi saya tidak pernah bicara (harus di luar negeri)," ujar Firli.

Pada Rabu (22/1), Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie akhirnya mengakui Harun Masiku sudah berada di Indonesia sejak Selasa (7/1) lalu. Pengakuan itu setelah istri Harun di Gowa, Makassar, menyatakan suaminya sempat mengabari sudah berada di Jakarta pada 7 Januari lalu. Ronny beralasan baru menyampaikan informasi itu karena keterlambatan informasi dari Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta.

Pernyataan Ronny tersebut menggugurkan keterangan Imigrasi, Menkumham Yasonna, polisi, dan KPK soal Harun masih di Singapura. Yasonna yang dikonfrontasi soal hal itu menolak memberikan keterangan. “Tanyakan ke Imigrasi,” ujar dia kepada wartawan, Rabu (22/1) malam.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Arif Maulana mendesak KPK menyelidiki dugaan tindakan obstruction of justice (penghalangan penyidikan) yang dilakukan Menteri Yasonna. "Kami melihat, adanya dugaan pengaburan fakta yang disengaja terkait keberadaan Harun Masiku yang merupakan buronan kasus tindak pidana korupsi," kata Arif, Senin (27/1).

Pekan lalu, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi telah melaporkan Yasonna ke KPK. Yasonna dituding merintangi penyidikan kasus dugaan suap PAW anggota DPR dengan memberikan keterangan tidak benar tentang keberadaan tersangka kasus korupsi. Namun, KPK belum mengagendakan pemanggilan Yasonna.

"Siapa pun jika kemudian penyidik memerlukan keterangan itu, siapa pun sekali lagi, siapa pun (akan dipanggil)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Sabtu (25/1). n febrianto adi saputro/nawir arsyad akbar/dian fath risalah, ed: ilham tirta

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement