Selasa 28 Jan 2020 11:45 WIB

KPK Periksa 2 Komisioner KPU

KPK periksa ketua KPU, Arief Budiman dan komisioner KPU Viryan Arief

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Esthi Maharani
Ketua KPU Arief Budiman (tengah) bersama Ketua Tim Hukum PDIP I Wayan Sudirta (kanan) dan Koordinator Tim Pengacara PDIP Teguh Samudera (kiri) memberikan keterangan usai melakukan audiensi di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (16/1).
Foto: Republika/Prayogi
Ketua KPU Arief Budiman (tengah) bersama Ketua Tim Hukum PDIP I Wayan Sudirta (kanan) dan Koordinator Tim Pengacara PDIP Teguh Samudera (kiri) memberikan keterangan usai melakukan audiensi di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (16/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman dan Komisioner KPU lainnya, Viryan Arief. Keduanya, akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap penetapan Anggota DPR Pergantian Antar Waktu (PAW) Caleg PDI Perjuangan.

Plt Jubir KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri mengungkapkan selain dua komisioner KPU, penyidik juga memanggil Bagian Legal VIP Money Changer, Carolina; Kabag Umum KPU, Yayu Yuliana; Kabiro Tekhnis KPU, Nur Syarifah; serta Kasubag Pemungutan, Perhitungan Suara, dan Penetapan Hasil Pemilu KPU, Andi Bagus Makawaru. Keenam saksi tersebut akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Saeful Bahri (SAE).

"Mereka dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi guna penyidikan tersangka SAE," ujar Ali saat dikonfirmasi, Selasa (28/1).

Tiba lebih dulu di Gedung KPK Jakarta, komisioner KPU Viryan Arief mengaku akan menjelaskan ke penyidik KPK terkait penetapan Anggota DPR PAW yang kini menjadi kasus rasuah.

"Yang akan disampaikan sesuai dengan apa yang sudah kami kerjakan. Perihal penetapan calon terpilih, kemudian seputar pergantian antar waktu yang sudah kami kerjakan kemarin," ujar Viryan.

Sementara Ketua KPU Arief Budiman yang hadir 13 menit  menyatakan siap menjawab semua pertanyaan penyidik KPK. "Saya tidak tahu kan pertanyaan penyidik apa. Pokoknya semua pertanyaan saya jawab," tutur Arief.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan 3 tersangka lainnya. Yakni mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, mantan Caleg PDIP Harun Masiku, dan Saeful pihak swasta.

Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.

Wahyu diduga sudah menerima Rp 600 juta dari permintaan Rp 900 juta. Dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan pada Rabu, 8 Januari 2020 ini, tim penindakan KPK menyita uang Rp 400 juta.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement