Selasa 28 Jan 2020 14:18 WIB

Erick Kritik Kebijakan Rumah DP 0 Persen

Menurut Erick, DP 0 persen tak mendidik anak muda untuk menabung.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir
Foto: Thoudy Badai_Republika
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri BUMN Erick Thohir mengkritik uang muka rumah nol persen atau zero perfect down payment (DP). Ia menilai tidak mendidik generasi muda Indonesia untuk menabung dan bertanggung jawab.

"Saya tidak setuju dengan DP nol persen atau zero percent down payment. Karena ini tidak mendidik generasi muda kita untuk menabung," ujar Erick Thohir di Jakarta, Selasa (28/1).

Baca Juga

Erick mengatakan kalau anak muda dibiasakan untuk dididik menabung sedari awal dengan bunga KPR 5 persen atau berapa persen, generasi muda itu akan punya rasa tanggung jawab. "Namun akses jangka waktu cicilan KPR untuk 20-30 tahun serta tentunya cicilannya tidak memberatkan," katanya.

Menteri BUMN tersebut mengkhawatirkan pihak-pihak yang nanti mengambil rumah DP nol persen itu bukan generasi mudanya, melainkan diambil para pialang atau trader untuk dijual kembali.

"Jangan-jangan nanti yang rumah DP nol persen itu bukan anak mudanya yang ambil, melainkan diambil para pialang atau trader untuk dijual kembali," kata Erick.

Menteri BUMN mencoba untuk mendorong bank BTN, di mana bank BTN akan diupayakan untuk menjalin kemitraan dengan Japan Bank for International Cooperation (JBIC). "Dengan adanya pakta dengan JBIC melalui bunga KPR yang efisien maka di situ akan bisa membantu satu juta rumah bagi generasi Millenial," ujar Erick Thohir dalam acara kuliah umum.

Sebelumnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta meminta pemerintah daerah untuk mengawasi ketat agar tidak terjadi pengalihan kepemilikan supaya program rumah uang muka nol rupiah (DP Rp0) tepat sasaran. Program DP nol rupiah adalah program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bertujuan memudahkan warga yang belum memiliki rumah untuk memiliki properti sendiri.

Program itu ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 104 Tahun 2018. Syarat kepemilikan antara lain adalah yang tidak pernah menerima subsidi rumah dan berpenghasilan Rp4 juta sampai Rp7 juta serta prioritas untuk yang sudah menikah.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement