Selasa 28 Jan 2020 15:56 WIB

Draf Omnibus Law Ketenagakerjaan Segera Dipublikasikan

Publikasi draf rancangan itu seiring dengan diserahkannya Surpres ke DPR.

Ilustrasi Omnibus Law
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
Ilustrasi Omnibus Law

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menargetkan akan mempublikasikan draf Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja pekan ini. Publikasi draf rancangan omnibus law bidang ketenagakerjaan itu seiring dengan diserahkannya Surat Presiden (Surpres) ke DPR.

"Hari-hari ini kami sedang siapkan draf surat Presiden ke Ketua DPR. Kan Bapak Presiden juga mintanya diselesaikan hari-hari ini bisa selesai. Kalau selesai Surpres ke DPR, nanti draf RUU baru kita sampaikan ke publik," kata Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso ditemui di Kemenko Kemaritiman dan Investasi Jakarta, Selasa (28/1).

Baca Juga

Susiwijono menambahkan Presiden Jokowi dalam beberapa kesempatan mengatakan bahwa pemerintah akan secepatnya menyelesaikan RUU Omnibus Law itu. "Mestinya hari-hari ini. Kami sudah menyelesaikan, melaporkan. Nanti beberapa isu strategis perlu dilaporkan, perlu keputusan, tinggal kirim Surpresnya," katanya.

DPR dalam sidang paripurna juga telah menyetujui RUU Cipta Lapangan Kerja masuk Prolegnas tahun 2020 bersama dengan RUU Perpajakan dan Ibu Kota Negara. Penanggung jawab Omninus Law Cipta Lapangan Kerja itu, lanjut dia, berada di tangan dua kementerian yakni secara substansi di Kemenko Perekonomian dan proses legislasi ada di Kementerian Hukum dan HAM.

Omnibus Law tersebut mencakup 11 klaster dan 18 sub klaster yaitu Penyederhanaan Perizinan, Persyaratan Investasi, Ketenagakerjaan, Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMKM. Kemudian tentang Kemudahan Berusaha, Dukungan Riset dan Inovasi, Administrasi Pemerintahan, Pengenaan Sanksi, Pengadaan Lahan, Investasi dan Proyek Pemerintah, serta Kawasan Ekonomi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement