REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Arief mengaku dicecar penyidik ihwal penetapan anggota DPR melalui pergantian antarwaktu (PAW) antara Riezky Aprilia dengan Harun Masiku. Viryan juga ditanya bagaimana peran Wahyu Setiawan, tersangka suap PAW dalam rapat di KPU.
"Yang tadi ditanya seputar Harun Masiku, tadi saya uraikan apa yang memang sudah kami kerjakan tidak ada hal yang luar biasa," kata Viryan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (28/1).
Saat ditanyakan ihwal peran Komisioner KPU Wahyu Setiawan apakah dominan dalam setiap rapat, Viryan membantahnya. Menurutnya, setiap komisioner memiliki peran yang sama dalam hal berpendapat.
"Jadi, semua anggota KPU RI berpendapat sama bahwa penggantian calon terpilih ataupun PAW tidak dapat dilaksanakan," ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan 3 tersangka lainnya. Yakni mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, mantan Caleg PDIP Harun Masiku, dan Saeful pihak swasta.
Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.
Wahyu diduga sudah menerima Rp 600 juta dari permintaan Rp 900 juta. Dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan pada Rabu, 8 Januari 2020 ini, tim penindakan KPK menyita uang Rp 400 juta.