REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyampaikan desain revitalisasi Monumen Nasional (Monas) harus melalui sayembara agar hasilnya dapat lebih baik dari sebelumnya. "Kalau yang namanya revitalisasi harus lebih baik, dan itu ada desain hasil sayembara," ujar Basuki Hadimuljono di Jakarta, Selasa (28/1).
Ia menambahkan revitalisasi Monas juga belum mendapatkan izin Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka. "Mensesneg sudah menyampaikan untuk menghentikan pengerjaan revitalisasi Monas, bakal ada sanksi kalau masih dilanjutkan," kata Basuki Hadimuljono.
Ia mengemukakan sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995, Menteri Sekretaris Negara adalah Ketua Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka dan Gubernur DKI Jakarta sebagai sekertaris. "Komisi Pengarah itu ketuanya Mensesneg, sekretarisnya Gubernur DKI, dan anggotanya beberapa kementerian, seperti Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," papar Basuki Hadimuljono.
Ia mengatakan Mensesneg telah melakukan pertemuan dengan sejumlah pakar terkait revitalisasi Monas untuk mendapatkan sejumlah masukkan. "Mensesneg sudah melakukan brainstorming, undang juga para pakar untuk memberikan masukan-masukan," kata Basuki Hadimuljono.
Ia menambahkan revitalisasi Monas masih menunggu surat pengajuan dari Gubernur DKI Jakarta. Selanjutnya, akan dibahas oleh Komisi Pengarah beserta anggota.
"Kalau surat sudah diterima Komisi Pengarah, kita akan rapat full, Mensesneg, Gubernur dan menteri terkait," ujarya.
Basuki Hadimuljono mengatakan untuk merevitalisasi Monas harus dilakukan kajian secara mendalam agar hasilnya menjadi lebih baik dari sebelumnya.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno meminta Gubernur Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan menghentikan sementara proyek revitalisasi Monumen Nasional (Monas) hingga proyek pengembangan itu mendapat persetujuan. Hal ini sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995.
Sesuai Keppres tersebut, Mensesneg adalah Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka dan Gubernur DKI Jakarta adalah Kepala Badan Pelaksana Pembangunan Kawasan Medan Merdeka. "Karena itu jelas ada prosedur yang belum dilalui, ya kami minta untuk dihentikan dulu," ujar Pratikno di Kementerian Sekretaris Negara di Jakarta, Senin (27/1/2020).