Rabu 29 Jan 2020 03:30 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa di Asmat Disayangkan

Dugaan penyalahgunaan dana desa di Asmat terjadi di 139 kampung.

Dugaan penyalahgunaan dana desa di Asmat terjadi di  139 kampung. Dana desa/ilustrasi
Foto: ist
Dugaan penyalahgunaan dana desa di Asmat terjadi di 139 kampung. Dana desa/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,  JAYAPURA—  Bupati Asmat Elisa Kambu menyayangkan adanya dugaan penyalahgunaan dana desa bagi 139 kampung di wilayah setempat sebesar Rp 850 miliar pada kas daerah kabupaten setempat.

"Jika disebut Rp 850 miliar, saya tidak tahu itu sejak kapan, selain itu, dana desa dari 2015 hingga 2019 itu tidak pernah mengendap di rekening kas daerah," katanya di Jayapura, Selasa (28/1).

Baca Juga

Menurut Elisa, dana tersebut langsung disalurkan ke rekening masing-masing kampung di mana pernyataan ini bisa dibuktikan dari hasil audit inspektorat daerah dan pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

"Hasil audit dan pemeriksaan ini belum pernah menemukan adanya pengendapan dana kampung di kas daerah selama beberapa tahun terakhir," ujarnya.

Dia menjelaskan realisasi penyaluran dana kampung sesuai hasil audit Pemkab Asmat 2015-2018 disebutkan 100 persen telah ditransfer dari kas daerah ke rekening kampung.

"Memang, kabupaten juga diberikan kewenangan untuk pengawasan dana desa atau biasa disebut dana kampung ini," katanya. 

Menurut dia, bentuk pengawasan yang dilakukan adalah jika tahap berikut dari dana desa ini akan dicairkan, kepala kampung dan pendamping dana desa tersebut harus memberikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pencairan sebelumnya kepada inspektorat daerah untuk direview di mana setelah ada catatan dari inspektorat, barulah pencairan berikutnya dilakukan.

Sebelumnya, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung (BPMK) Provinsi Papua, Donatus Motte, mengatakan pengelolaan dana desa di Kabupaten Asmat, menyalahi aturan di mana sejumlah Rp 850 miliar dana desa bagi 139 kampung di Asmat tertimbun di Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Asmat.

Sesuai aturan, transfer dana desa dari kas negara ke kas daerah seharusnya segera ditransfer ke rekening kampung, transfer tersebut harus dilakukan paling lambat tujuh hari sejak dana desa diterima kas daerah.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement