REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- WWF Indonesia menyampaikan permohonan maafnya kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya. Permohonan maaf tersebut menyusul pemutusan kerja sama secara sepihak oleh Kementerian LHK dengan WWF Indonesia. Pemutusan kerja sama tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Nomor 32 Tahun 2020.
Ketua Badan Pembina WWF Indonesia, Kuntoro Mangkusubroto menutuskan, pihaknya menyayangkan pemutusan kerja sama secara sepihak yang dilakukan KLHK. Sebab, ia menilai KLHK tidak membuka ruang dialog antar kedua belah pihak sebelum surat pemutusan kerja sama tersebut diterbitkan.
"Kami menghormati keputusan ini. Menurut kami tidak ada sesuatu yang bersifat teknis yang kami anggap salah. Tapi, kami tetap menyatakan permohonan maaf kalau ada salah," kata Kuntoro dalam Konferensi Pers di Jakarta, Selasa (28/1) malam.
Kuntoro menyatakan, pemutusan kerja sama secara sepihak itu menimbulkan banyak pertanyaan dari internal WWF Indonesia. Kuntoro pun tak bisa berspekulasi soal kesalahan yang dibuat WWF Indonesia sehingga berujung pada putusnya kerja sama yang telah dijalin sejak 1998 silam.
Menurutnya, pemutusan kerja sama sepihak itu telah merugikan reputasi WWF Indonesia sebagai lembaga terhormat yang telah lebih dari 50 tahun berkiprah mendukung upaya konservasi di Indonesia. Kuntoro pun menyebut, banyak pihak luar negeri, termasuk WWF di negara-negara lain yang menanyakan perihal sikap pemerintah.
"Semua bertanya ke kita, kan mesti dijawab karena ini mempertaruhkan nama baik kita. WWF adalah lembaga yang ingin dihormati. Jadi kami tetap akan menjalan keputusan itu," katanya.
Kuntoro menambahkan, meski telah putus kerja sama, WWF Indonesia masih memiliki hak untuk beroperasi di Indonesia. Sebab, lembaganya merupakan yayasan yang resmi dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Kuntoro menekankan bahwa WWF Indonesia murni dijalankan penuh oleh warga negara Indonesia dan bukan merupakan cabang atau kepanjangan tangan dari lembaga internasional.
Sebagaimana diketahui, KLHK telah menerbitkan Surat Keputusan Menteri LHK tentang Akhir Kerja Sama antara KLHK dengan Yayasan WWF Indonesia. Akhir kerja sama itu meliputi tiga poin utama.
Pertama, perjanjian kerja sama antara Kementerian LIngkungan Hidup dan Kehutanan c.q Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam dengan Yayasan WWF Indonesia Nomor 188/DJ-VI/Binprog/1998 dan Nomor CR/026/III/1998 tanggal 13 Maret 1998 dan semua pelaksaan kerja sama tersebut.
Kedua, semua perjanjian kerja sama antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang melibatkan Yayasan WWF Indonesia.
Ketiga, semua kegiatan Yayasan WWF Indonesia bersama pemerintah dan pemerintah daerah yang dalam ruang lingkup bidang tugas, urusan dan kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Adapun, bahan evaluasi yang memutuskan untuk mengakhiri kerja sama tersebut yakni pelaksanaan kerja sama bidang konservasi dan kehutanan dengan dasar perjanjian kerja sama telah diperluas ruang lingkupnya oleh Yayasan WWF Indonesia. Selanjutnya, kegiatan Yayasan WWF Indonesia dalam bidang perubahan iklim, penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan, serta pengelolaan sampah di lapangan, tidak memiliki dasar hukum yang sah.
KLHK pun menilai adanya pelanggaran prinsip kerja sama dan pelanggaran kerja lapangan serta melakukan klaim sepihak yang tidak sesuai fakta yang terjadi di lapangan pada tingkat yang sangat serius oleh Yayasan WWF Indonesia. Terakhir, adanya pelanggaran terhadap substansi perjanjian kerja sama. Di antaranya melalui serangkaian kampanye media sosial dan publikasi laporan yang tidak sesuai fakta yang dilakukan oleh manajemen Yayasan WWF Indonesia.