REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA -- Kapolresta Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri menegaskan di wilayah hukumnya harus bebas dari sepeda motor dengan knalpot blong yang menimbulkan suara bising karena mengganggu masyarakat.
"Sesuai atensi pimpinan, Kota Palangka Raya harus bebas dari knalpot bising pada tahun ini," kata Jaladri, Rabu (29/1).
Dia menegaskan, selama dua minggu pada Januari 2020 menindak 98 pengendara yang menggunakan knalpot bising. Selain memberikan sanksi tilang kepada para pengendara yang melanggar aturan, mereka juga diminta membuat surat pernyataan agar merelakan knalpot sepeda motornya itu dimusnahkan.
"Selain kami kenakan sanksi tilang dan membayar denda Rp 500 ribu, knalpot yang digunakan tidak standar kami musnahkan dengan cara memotong," katanya.
Menurut dia,polisi juga sudah mengimbau seluruh komunitas motor, sekolah, dan penjual knalpot bising di setiap bengkel tidak menggunakan knalpot bising. Hal itu untuk mewujudkan Palangka Raya bebas dari sepeda motor dengan knalpot blong berkeliaran di jalan raya. Apabila masih ada masyarakat yang menggunakan knalpot tidak standar itu maka petugas tidak akan segan menindak dan memberikan sanksi tilang sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Penindakan terhadap pengendara knalpot bising ini akan kami lakukan sampai Kota Palangka Raya bebas dari hal tersebut," katanya.
Jaladri mengimbau orang tua agar jangan pernah mengizinkan anaknya membeli knalpot bising. Knalpot bising bisa membuat pendengaran pengendara lain menjadi terganggu.
"Kepada para orang tua diharapkan memberikan hadiah kepada anaknya yang bermanfaat, jangan memberikan hal yang negatif sehingga bisa berurusan dengan kepolisian," kata Jaladri.