Rabu 29 Jan 2020 14:03 WIB

Pelaku Pembantaian Muslim di India Bebas dengan Jaminan

Setidaknya 33 Muslim India dibakar hidup-hidup di Sardarpura pada 2002.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Ani Nursalikah
Pelaku Pembantaian Muslim di India Bebas dengan Jaminan. Muslim India (ilustrasi)
Foto: EPA/Farooq Khan
Pelaku Pembantaian Muslim di India Bebas dengan Jaminan. Muslim India (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, ANKARA -- Pengadilan tinggi India membebaskan dengan jaminan setidaknya 17 narapidana yang divonis penjara seumur hidup karena program anti-Muslim mereka. Menurut kantor berita India, Press Trust, dilansir di Anadolu Agency, Rabu (29/1), Mahkamah Agung India mengeluarkan perintah jaminan untuk para terpidana yang dinyatakan bersalah atas pembantaian Sardarpura 2002.

Dalam tragedi itu, setidaknya 33 Muslim, termasuk 22 wanita, dibakar hidup-hidup di Sardarpura di Provinsi Gujarat, India barat. Pembantaian yang terjadi pada 28 Februari 2002 malam itu berlangsung setelah kerusuhan kereta Godhra sehari sebelumnya. Sekitar 59 orang yang kembali dari Ayodhya, Uttar Pradesh, terbunuh dalam insiden kerusuhan itu.

Baca Juga

Pengadilan tinggi India memutuskan mengirim para terpidana itu dalam dua kelompok ke provinsi tetangga, Madhya Pradesh, untuk menjalani program layanan masyarakat. Perintah jaminan disahkan oleh Hakim Agung S A Bobde bersama dengan hakim B R Gavai dan Surya Kant.

Semua narapidana yang dibebaskan diperintahkan untuk menjalani pelayanan masyarakat selama enam jam sepekan. Di samping itu, mereka juga harus melapor ke kantor polisi setempat setiap pekan.

Sebelumnya, Mahkamah Agung telah memerintahkan Tim Investigasi Khusus untuk menyelidiki pembantaian Sardarpura, yang kemudian menangkap 76 orang pelaku yang terlibat. Namun, pengadilan negeri hanya menjatuhkan hukuman terhadap 31 orang pada 2012, 10 tahun setelah peristiwa pembantaian.

Empat tahun kemudian, Pengadilan Tinggi Gujarat membebaskan 14 tersangka dari 31 narapidana ini. Pengadilan telah memutuskan penuntutan tidak mematuhi prinsip dua saksi yang ditentukan oleh Mahkamah Agung. Akan tetapi, para terpidana mengajukan banding atas perintah Pengadilan Tinggi Gujarat yang menjatuhkan hukuman kepada mereka.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement