REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Polda Bali meringkus dua pelaku skimming asal Bulgaria bernama Metodi Angelov Nikolov (39) dan Yanko Naydenov Borisov (34). Tersangka menggunakan memodifikasi tap cash e-money pada mesin ATM.
"Modus yang digunakan pelaku itu ya dengan cara memasang peralatan berupa satu set router di bagian mesin ATM untuk mengambil data nasabah serta memasang kamera tersembunyi yang dimodifikasi menyerupai tap cash e-money untuk tahu PIN nasabah," kata Wadir Reskrimsus Polda Bali, AKBP Bambang Tertianto, di Denpasar, Rabu.
Bambang mengatakan bahwa pelaku bernama Nikolov dalam kasus ini bertugas untuk melepas alat kamera tersembunyi yang sudah dimodifikasi berupa tap cash e-money. Pelaku ditangkap tak jauh dari ATM yang berada di daerah Canggu, Badung pada 17 Januari 2020.
"Jadi fungsi tap cash di situ untuk bisa merekam ketika nasabah mengetik password ATM-nya, sekaligus mendapatkan data korban yang sedang melakukan transaksi tersebut," jelasnya.
Selanjutnya, Borisov ditangkap di lokasi berbeda, yaitu di sebuah villa daerah Seminyak, Badung. Dengan tugas yang serupa untuk mencuri data secara ilegal, Borisov menyalin dengan menggunakan kartu magnetik kartu kredit.
Bambang mengatakan bahwa selama ini pelaku sudah tinggal di Bali. Namun, sebelumnya pelaku juga sering keluar-masuk ke Bali untuk membaca situasi yang disasar menjadi target akses ilegal.
"Penangkapan dilakukan dengan metode tangkap tangan dan laporan dari para korban ditemukan selama proses penyelidikan itu, hasil mengintai tiga hari," ucapnya.
Menurut Bambang, korban skimming yang melapor itu didominasi oleh wisatawan luar negeri. Jumlah uang hasil transaksinya bervariasi.
"Mereka mengaku membawa alat untuk skimming tersebut dari negaranya dengan menyasar lokasi-lokasi ATM yang ramai digunakan oleh wisatawan. Modus ini juga pertama kali digunakan oleh para pelaku dengan memasang kamera disamping," jelas Bambang.
Pada 2019, ada 183 laporan skimming dengan kerugian mencapai ratusan juta. Sementara itu, sejak awal tahun ini, sudah ada 10 kasus skimming.
"Pelaku ini kurang kooperatif saat dimintai keterangan, susah mengakui darimana mendapatkan barang-barang yang digunakan itu dan siapa saja yang menjadi jaringannya," katanya.
Bambang mengatakan bahwa kedua pelaku tidak bisa menyebutkan secara pasti lokasi pemasangan modus tap cash e-money itu. Sebagian besar ditemukan di daerah Surabaya, NTB, atau Malaysia.
"Kalau di Bali, pelaku ini bisa menyebutkan secara rinci seperti daerah Ubud, Canggu, Candidasa, dan kebetulan juga uang dari korban lokasinya ditarik di Bali jadinya ya lapor di Bali," ucapnya.
Setelah penggeledahan, di dalam mobil pelaku ditemukan ada tiga kamera tersembunyi yang sama dan satu kamera tersembunyi yang dipasang pelaku dengan modifikasi menyerupai tap cash e-money. Selain itu, satu set router, empat kamera tersembunyi yang satu mobil, dan pakaian yang digunakan pelaku.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 30 jo Pasal 46 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 KUHP yaitu tindak pidana illegal akses dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda paling banyak Rp 800 juta.