Rabu 29 Jan 2020 15:51 WIB

PN Jakarta Pusat Agendakan Pembacaan Tuntutan Lutfi

Dede Lutfi Alfiandi didakwa dalam kasus melawan polisi saat demo pelajar tolak RKUHP.

Red: Andri Saubani
Terdakwa pengunjukrasa pada aksi pelajar, Dede Lutfi Alfiandi mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2019).
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Terdakwa pengunjukrasa pada aksi pelajar, Dede Lutfi Alfiandi mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (29/1) mengagendakan pembacan tuntutan kepada Dede Lutfi Alfiandi. Lutfi terdakwa kasus dugaan melawan polisi saat aksi pelajar tolak RKUHP di Gedung DPR RI, September 2019 lalu.

"Agendanya (pembacaan) tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), pukul 14.30 WIB," kata Pengacara Lutfi, Sutra Dewi kepada wartawan, Rabu.

Baca Juga

Sebagaimana diketahui, Jaksa penuntut umum (JPU) Andri Saputra menjerat Lutfi dengan pasal berlapis yakni Pasal 212 KUHP juncto Pasal 214 KUHP atau Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 218 KUHP. Pasal 212 mengatur pidana bagi setiap orang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan pejabat yang menjalankan tugas dengan ancaman pidana maksimal 1 tahun empat bulan.

Adapun, Pasal 214 ayat 1 berbunyi paksaan dan perlawanan berdasarkan Pasal 211 dan 212 jika dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. Pasal 170 KUHP mengatur tentang kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman beragam mulai dari maksimal 5 tahun enam bulan hingga 12 tahun.