Rabu 29 Jan 2020 16:49 WIB

Kuasa Hukum Harap Lutfi Dituntut Pasal Ringan

Selama persidangan, Lutfi hanya terbukti tak mengindahkan imbauan petugas.

Terdakwa pengunjukrasa pada aksi pelajar, Dede Lutfi Alfiandi
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Terdakwa pengunjukrasa pada aksi pelajar, Dede Lutfi Alfiandi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum terdakwa Dede Luthfi Alfiand, Sutra Dewi, berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kliennya dengan pasal ringan yakni 218 KUHP. "Kalaupun dituntut, pakai pasal yang paling ringan Pasal 218 (KUHP) yaitu tidak mengindahkan imbauan petugas. Faktanya luthfi kan ditangkap di depan polres menuju pulang, bukan di depan gedung DPR," ujarnya kepada wartawan, Rabu (29/1).

Selama persidangan, kliennya hanya terbukti tak mengindahkan imbauan petugas sebanyak tiga kali dalam aksi pelajar tolak RKUHP di Gedung DPR RI pada 30 September 2019 lalu. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan menggelar persidangan terdakwa kasus dugaan melawan polisi saat aksi pelajar tolak RKUHP di Gedung DPR RI pada 30 September 2019, Dede Luthfi Alfiandi (20) pada hari ini. Agendanya adalah pembacaan tuntutan kepada Luthfi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga

JPU Andri Saputra menjerat Lutfi dengan pasal berlapis yakni Pasal 212 KUHP juncto Pasal 214 KUHP atau Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 218 KUHP. Pasal 212 mengatur pidana bagi setiap orang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan pejabat yang menjalankan tugas dengan ancaman pidana maksimal 1 tahun empat bulan.

Adapun, Pasal 214 ayat 1 berbunyi paksaan dan perlawanan berdasarkan Pasal 211 dan 212 jika dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. Pasal 170 KUHP mengatur tentang kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman beragam mulai dari maksimal 5 tahun enam bulan hingga 12 tahun.

Sedangkan, Pasal 218 KUHP mengatur mengenai barang siapa yang dengan sengaja tidak pergi setelah diperintah tiga kali, saat ada kerumunan. Keikutsertaan itu diancam dengan pidana penjara paling lama 4 bulan dua minggu.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement