REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum terdakwa Dede Luthfi Alfiand, Sutra Dewi, berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kliennya dengan pasal ringan yakni 218 KUHP. "Kalaupun dituntut, pakai pasal yang paling ringan Pasal 218 (KUHP) yaitu tidak mengindahkan imbauan petugas. Faktanya luthfi kan ditangkap di depan polres menuju pulang, bukan di depan gedung DPR," ujarnya kepada wartawan, Rabu (29/1).
Selama persidangan, kliennya hanya terbukti tak mengindahkan imbauan petugas sebanyak tiga kali dalam aksi pelajar tolak RKUHP di Gedung DPR RI pada 30 September 2019 lalu. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan menggelar persidangan terdakwa kasus dugaan melawan polisi saat aksi pelajar tolak RKUHP di Gedung DPR RI pada 30 September 2019, Dede Luthfi Alfiandi (20) pada hari ini. Agendanya adalah pembacaan tuntutan kepada Luthfi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU Andri Saputra menjerat Lutfi dengan pasal berlapis yakni Pasal 212 KUHP juncto Pasal 214 KUHP atau Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 218 KUHP. Pasal 212 mengatur pidana bagi setiap orang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan pejabat yang menjalankan tugas dengan ancaman pidana maksimal 1 tahun empat bulan.
Adapun, Pasal 214 ayat 1 berbunyi paksaan dan perlawanan berdasarkan Pasal 211 dan 212 jika dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. Pasal 170 KUHP mengatur tentang kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman beragam mulai dari maksimal 5 tahun enam bulan hingga 12 tahun.
Sedangkan, Pasal 218 KUHP mengatur mengenai barang siapa yang dengan sengaja tidak pergi setelah diperintah tiga kali, saat ada kerumunan. Keikutsertaan itu diancam dengan pidana penjara paling lama 4 bulan dua minggu.