Rabu 29 Jan 2020 17:33 WIB

BMH Salurkan Dana Zakat untuk Pemberdayaan Komprehensif

Total dana yang akan disalurkan tahun 2020 mencapai Rp 14 miliar.

Keterangan foto: Direktur Utama BMH Marwan Mujahidin (kanan) secara simbolis  menyerahkan  berkas MoU kepada  Direktur Sekolah Dai Jakarta dan Bogor,  Samani Harjo.
Foto: Dok BMH
Keterangan foto: Direktur Utama BMH Marwan Mujahidin (kanan) secara simbolis menyerahkan berkas MoU kepada Direktur Sekolah Dai Jakarta dan Bogor, Samani Harjo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mengawali tahun kerja 2020,  Laznas BMH telah menetapkan program pemberdayaan selalam satu tahun di beragam bidang pemberdayaan.

"Tekad BMH di 2020 memang menyalurkan dana pemberdayaan zakat secara komprehensif. Artinya meliputi beragam bidang, mulai dari dakwah, pendidikan, sosial, kesehatan, ekonomi, bahkan kemanusiaan, termasuk wakaf.  Dan, untuk itu BMH telah menetapkan mitra strategis agar semua dapat dipertanggungjawabkan secara amanah dan profesional," terang Direktur Utama Laznas BMH, Marwan Mujahidin dalam rilis yang diterima Republika.co.id, Rabu (29/1).

Ia menambahkan, total nilai pemberdayaan pada 2020 sebesar Rp  14 miliar. "Kita berharap total anggaran pemberdayaan komprehensif ini dapat mengangkat harkat dan martabat mereka yang berhak menerima dana zakat, yakni asnaf sebagaimana diatur di dalam Alquran. Pada saat yang sama ini juga dapat menarik kepercayaan masyarakat, sehingga semakin percaya menunaikan zakat di lembaga amil zakat resmi," imbuhnya.

Secara simbolis penyerahan dana pemberdayaan komprehensif tersebut dilakukan di Hotel Sofyan Tebet,  Jakarta Selatan,  bersama seluruh mitra strategis. Para mitra strategis itu  merupakan lembaga terpercaya yang memiliki kompetensi dalam pemberdayaan masyarakat di bidangnya masing-masing.

"Semua ini terlaksana karena kepercayaan umat dan insya Allah dengan penuh kesungguhan kami akan gulirkan untuk pemberdayaan umat secara komprehensif," tutup Marwan Mujahidin.

 

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement