REPUBLIKA.CO.ID, Bandung -- Perdana Menteri Sunda Empire, Nasir Banks dan Ratu Agung Ratna Ningrum ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Jabar, Selasa (28/1). Polisi juga menetapkan Rangga Sasana, yang menjabat Sekretaris Jenderal De Heren XVII Sunda Empire.
"Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Saptono Erlangga kepada para waratawan, di Mapolda Jabar.
Erlangga menjelaskan ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 14 dan 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Penyebaran Berita Bohong yang Menimbulkan Keonaran. Dalam jumpa pers di Mapolda Jabar, hanya Nasir dan Ratna yang dihadirkan.
Nasri dan Ratna terlihat mengenakan baju tahanan warna biru. Keduanya terlihat menundukan kepalanya saat rilis tersebut. "Penyidik telah melaluka gelar perkara sebelum menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Kita juga meminta keterangan para ahli dan menyita sejumlah barang bukti," kata Erlangga.
Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Hendra Satyanto mengatakan, sejauh ini motifnya bukan ekonomi. Dari keterangan sejumlah saksi, Sunda Empire tak memiliki markas. Kelompok ini berpindah-pindah tempat dalam menggelar kegiatannya.
"Hasil pendalaman ini bukan ekonomi ya, masih kita terus dalami," kata dia.