Rabu 29 Jan 2020 17:57 WIB

Penyesuaian Tarif Tol Ruas Pondok Aren-Serpong

Sejumlah kendaraan juga dikenakan tarif bervariasi di ruas tol Pondok Aren-Serpong.

Rep: Abdurrahman Rabbani/ Red: Andi Nur Aminah
Sejumlah mobil memasuki gerbang tol ruas Serpong-Pondok Aren, di Gerbang Tol Pondok Ranji, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (6/12). Ruas Tol Serpong-Pondok Aren merupakan salah satu jalan tol yang akan mengalami kenaikan harga sebesar Rp500. Kenaikan tarif tol tersebut akan berlaku mulai tanggal 8 Desember 2017.
Foto: Muhammad Iqbal/Antara
Sejumlah mobil memasuki gerbang tol ruas Serpong-Pondok Aren, di Gerbang Tol Pondok Ranji, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (6/12). Ruas Tol Serpong-Pondok Aren merupakan salah satu jalan tol yang akan mengalami kenaikan harga sebesar Rp500. Kenaikan tarif tol tersebut akan berlaku mulai tanggal 8 Desember 2017.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Mulai 31 Januari 2020, PT Bintaro Serpong Damai (BSD) segera berlakukan tarif Tol Pondok Aren-Serpong. Penyesuaian tarif tol berdasarkan penilaian dan evaluasi atas pemenuhan seluruh Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang telah ditetapkan oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).

Direktur Utama PT Bintaro Serpong Damai (BSD) Purwoto menjelaskan, penyesuaian tarif tol baru juga dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 1233/KPTS/M/2019 tentang penyesuaian tarif pada ruas Jalan Tol Pondok Aren-Serpong.

Baca Juga

“Keputusan juga dihitung berdasarkan angka inflasi Kota Tangerang Selatan, selama dua tahun terakhir. Yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), yaitu sebesar 7,60 persen. Kemudian dihitung dan dilakukan pembulatan,” katanya di Kawasan Intermark, Jalan Lingkar Timur, Serpong, Tangsel, Rabu (29/1).

Di samping itu, sejumlah kendaraan juga dikenakan tarif yang bervariasi di ruas tol Pondok Aren-Serpong. Untuk Golongan I diperuntukkan mobil pribadi, truk kecil dan bus, ada kenaikan sebesar Rp 500, dari tarif semula Rp 6.500, menjadi Rp 7.000.

Kendaraan yang masuk pada Golongan II seperti truk, alami kenaikan sebesar Rp 2.000, dari tarif semula Rp 11.500 menjadi Rp 13.500. Sementara, untuk Golongan III, IV, dan V tarifnya sendiri mengalami penurunan.

Diketahui, untuk kendaraan golongan III alami penurunan yang semula dikenakan tarif Rp 14 ribu menjadi Rp 13.500. Untuk kendaraan Golongan IV juga mengalami penurunan semula Rp 17.500 menjadi Rp 16 ribu. Sedangkan untuk Golongan V, mengalami penurunan tarif sebesar Rp 5.000, semula Rp 21 ribu menjadi Rp 16 ribu.

"Nantinya tarif tersebut akan disesuaikan secara otomatis dengan tarif tol lain yang ruas jalannya bersinggungan dengan Tol BSD, seperti Tol JORR dan Tol Serpong-Kunciran," tuturnya.

Pihak PT BSD mengatakan, penyesuaian tarif itu telah disosialisasikan melalui pemasangan spanduk, pendistribusian flyer, penyebaran informasi melalui media sosial, serta pendistribusian berita pers ke media massa.

"Tentunya pemberitahuan ini sampai kepada masyarakat, khususnya pengguna Jalan Tol Pondok Aren-Serpong dapat mengetahui informasi mengenai penyesuaian tarif tersebut," jelasnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement