Rabu 29 Jan 2020 19:01 WIB

PKB Desak Penyelesaian Kasus Jiwasraya Selesai Setahun

Fraksi PKB berharap skema penyelamatan untuk pemegang polisi selesai tahun depan.

PT Asuransi Jiwasraya.
Foto: Republika/Wihdan
PT Asuransi Jiwasraya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) DPR RI meminta penyelesaian kasus tunggakan penagihan klaim asuransi Jiwasraya diselesaikan paling lambat setahun. "Mestinya satu tahun selesai, karena itu kami minta sesegera mungkin dimulai. Akhir Februari ini sudah mulai dicicil," ujar Anggota Komisi VI DPR RI dari FPKB Nasim Khan dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (29/1).

Dia mengakui pemerintah sudah melakukan langkah serius dalam menjelaskan permasalahan Jiwasraya. Untuk itu, dirinya berharap jangan ada penundaan jika memang sudah ada solusi.

Baca Juga

Nasim menilai pemerintah masih menyiapkan skema penyelamatan untuk pemegang polis selambat-lambatnya pada Maret 2021. Namun, ia juga berharap, kalau bisa diselesaikan pada Februari 2020.

Menurut dia, Kementerian BUMN sedang melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan kementerian lembaga terkait lainnya untuk menentukan solusi terbaik dalam penyelamatan pemegang polis. "Kita berprasangka baik bahwa pemerintah berkomitmen mencari solusi terbaik untuk penyelamatan pemegang polis Jiwasraya. Untuk itu, sebaiknya mulai Februari dicicil," ujarnya.

Selain itu dia berharap pemerintah bisa meningkatkan koordinasi dengan DPR, khususnya Panja Permasalahan Asuransi Jiwasraya di Komisi VI DPR RI agar masalah tersebut segera selesai.

Nasim menilai terkait rencana pemerintah membentuk holdingasuransi dan penjaminan, selama itu bisa memberi solusi maka sah-sah saja dilakukan.

Dia mengatakan, holding asuransi tentunya harus dapat membenahi tata kelola perusahaan asuransi termasuk dalam hal pengelolaan investasi, perhitungan aktuarial produk, dan fungsi-fungsi compliance dan "risk management".

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement