Rabu 29 Jan 2020 19:40 WIB

Enam Tersangka Prostitusi Anak di Kalibata City Dibekuk

Polisi bekuk enam tersangka prostitusi anak di Kalibata City, Jakarta Selatan.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Reiny Dwinanda
Kompleks Apartemen Kalibata City. Polisi bekuk enam tersangka prostitusi anak di Kalibata City, Jakarta Selatan.
Foto: Republika/Muslim AR
Kompleks Apartemen Kalibata City. Polisi bekuk enam tersangka prostitusi anak di Kalibata City, Jakarta Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Selatan telah menangkap enam tersangka terkait praktik prostitusi anak di bawah umur di Apartemen Kalibata City. Enam tersangka berinisial AS (17 tahun), NA (15), MTG (16), ZMR (16), JF (29), dan NF (19) itu memiliki peran berbeda.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Bastoni Purnama, mengatakan bahwa terungkapnya praktik prostitusi dari aplikasi pesan MiChat itu berawal dari adanya laporan orang hilang di Polres Metro Depok, Jawa Barat. Bastoni menyebut, laporan terkait kehilangan orang itu terjadi pada 23 Januari 2020 lalu.

Baca Juga

"Berdasarkan informasi dan bukti-bukti, korban berada di Apartemen Kalibata City. Kemudian ada penggrebekan, ternyata orang hilang itu ada di apartemen tersebut serta ada korban lain sebanyak tiga orang beserta pelaku sebanyak enam orang," kata Bastoni di Mapolrestro Jakarta Selatan, Rabu (29/1).

Bastoni mengungkapkan, dalam kasus ini, dua tersangka, yakni AS dan NA, juga merupakan korban eksploitasi anak. Namun, keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena menganiaya satu korban berinisial JO dengan memukul dan memberikan minuman keras.

"Tersangka AS, dia ini selaku pelaku sekaligus korban. Dia memberi vodka dan gingseng serta merekam korban dalam keadaan telanjang," ungkap Bastoni.

Dalam sindikat tersebut, menurut Bastoni, tersangka AS merupakan kekasih tersangka JF. Bastoni menjelaskan, AS menjadi korban eksploitasi karena dijual untuk melayani para laki-laki hidung belang.

"Sebenarnya, AS juga korban karena AS pacaran dengan pelaku JF, kemudian dia melakukan hubungan suami-istri juga. Kemudian AS ini, sama JF juga ditawarkan ke para tamu, dijual dengan tarif tertentu," papar Bastoni.

Sementara itu, NA yang turut ditetapkan sebagai tersangka terbukti terlibat menganiaya korban JO. Tersangka NA menggigit, memukul, hingga menendang korban JO hingga menderita luka lebam di sekujur tubuhnya.

"Kemudian pelaku lainnya adalah NA (15), melakukan kekerasan kepada JO dengan cara menggigit bagian tangan, pundak, hidung, memukul perut, menarik rambut, menendang kaki, melakukan transaksi dengan JO sebagai korban," ujar Bastoni.

Lebih jauh, Bastoni menuturkan, MTG memiliki peran yang lebih banyak dalam kasus ini. Selain menyiksa, dia turut menyetubuhi JO, SA, dan NA.

Sementara itu, tersangka ZMR, JF, dan NF berperan menjual korban AS, NA, dan JO dalam kurun waktu November 2019 hingga Januari 2020. Selama menjalankan praktik prostitusi itu, para tersangka menyewa sebuah kamar di Apartemen Kalibata City dengan sistem sewa harian.

"Keenam pelaku dan korban tinggal di apartemen dengan sistem sewa bayar per hari. Sehari RP 350 ribu," ujar Bastoni.

Bastoni mengatakan, karena masih di bawah umur, tersangka AS, NA, MTG, dan ZMR akan ditahan di rumah tahanan Kementerian Sosial. Sedangkan tersangka JF dan NF menjalani hukuman di rumah tahanan Mapolres Metro Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 76 C junto pasal 80 UU no 35 tahun 2004 dan Pasal 76 ayat 1 junto pasal 8 UU no 35 tahun 2004 tentang perlindungan anak. Selain itu, mereka turut dijerat Pasal 2 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Orang dan 170 KUHP. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement