REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Melalui aplikasi SiKasep (Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan) yang telah diluncurkan 19 Desember 2019 lalu, sebanyak 14 debitur Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) telah menikmati fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) pada Senin (27/1). Akad kredit antara MBR dilakukan melalui Bank Pembangunan Daerah, Bank Jateng senilai Rp 1,372 miliar.
Perumahan tersebut adalah Permata Karang Duren (2 unit) oleh PT Graha Dinini Jati Mandiri, Perumahan Griya Salakbrojo (5 unit) oleh PT Tanza Ayogi Perkasa, Perumahan Pondok Pesona (1 unit) oleh PT Kejar Usaha Induk, Perumahan Harmoni Terra Lestari (1 unit) oleh PT Indonesia Djaya Beramah, dan Perumahan Alfa Residence 3 (5 unit) oleh PT Dwi Perkasa Utama. Hingga tanggal 29 Januari 2020 pukul 12.23 WIB, tercatat dalam Database PPDPP terdapat 55.137 calon debitur yang sudah mengakses SiKasep, dengan rincian sebanyak 20.695 calon debitur yang belum mengajukan subsidi checking, 26.740 calon debitur yang telah lolos subsidi checking, 1.621 calon debitur yang tidak lolos subsidi checking, dan 5.509 calon debitur dalam proses verifikasi bank, serta kembali terdapat 13 calon debitur dalam proses mengajukan dana FLPP.
“Aplikasi SiKasep ini memang hadir untuk memudahkan MBR dalam memenuhi kebutuhan rumahnya. Jadi bukan menyulitkan. Dari rumah masyarakat bisa langsung mengakses dan menemukan rumah yang diinginkan dan pengembang bisa mengurangi biaya pemasarannya,” ujar Direktur Utama Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan, Arief Sabaruddin.
Sebanyak 14 debitur Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) telah menikmati fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) pada Senin (27/1).
Aplikasi SiKasep ini memiliki empat pintu dalam pelaksanaannya. Pintu pertama, yang bisa diakses langsung oleh masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui aplikasi SiKasep, pintu kedua bisa dimasuki oleh pengembang lewat Sistem Informasi Kumpulan Pengembang (SiKumbang) yang bertugas untuk menyiapkan semua data perumahan yang akan dipilih oleh MBR, perbankan yang melakukan verfikasi dengan system host to host dan PPDPP yang memproses pengajukan data MBR, menyalurkan dana FLPP dan memonitoring pelaksanaannya.
Melalui aplikasi ini, relaksasi SLF yang dikeluarkan oleh Menteri PUPR tidak masalah lagi karena pengembang sudah harus memasukkan data perumahannya mulai dari site kosong, site rumah yang sedang dibangun dan site rumah yang sudah siap huni.
PPDPP Ubah Proses Bisnis Sesuai dengan Peraturan Menteri nomor 14 tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP), mempunyai tugas melaksanakan penyaluran dan pengelolaan dana pembiayaan perumahan, serta pengembangan strategi bisnis dan pelayanan umum di bidang pengelolaan dana bergulir pembiayaan perumahan.
“Saat ini PPDPP tidak hanya melaksanakan tugas mengelola dan menyalurkan dana FLPP saja tetapi sudah melakukan pengembangan strategi bisnis dan pelayanan umum di bidang pengelolaan dana bergulir pembiayaan perumahan,” ungkap Arief menegaskan.
Mulai tahun 2020, PPDPP telah mengubah proses bisnis dengan menjadikan MBR sebagai subjek. Dengan adanya aplikasi SiKasep ini peta dan suplly dan demand perumahan sangat jelas, sehingga PPDPP berupaya untuk melakukan peningkatan sumber pembiayaan perumahan dari sumber yang lain.
“Saat ini kami sedang menjajaki alternatif pendanaan lain seperti dari BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji), CSR (Corporate Social Responsibility) dan dana pemupukan BP Tapera (Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat).
Hal ini sesuai dengan UU No.1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang berbunyi “Pendanaan adalah penyediaan sumber daya keuangan yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau sumber dana lain yang dibelanjakan untuk penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
“Dengan upaya ini diharapkan pemerintah melalui PPDPP mampu menjawab tingginya permintaan akan rumah subsidi,” ujar Arief mengakhiri.
Pada tahun 2019 penyaluran FLPP yang dilakukan PPDPP mencapai 113,04 persen dengan nilai mencapai Rp 7,545 triliun untuk 77.835 unit rumah. Sehingga total penyaluran FLPP sejak tahun 2010 hingga tahun 2019 adalah sebanyak Rp 44,36 triliun untuk 655.602 unit rumah.
Adapun prosentase total rincian penerima FLPP antara lain PNS sebanyak 12 persen, TNI/Polri sebanyak empat persen, swasta sebanyak 73 persen, wiraswasta sebanyak delapan persen, dan lainnya sebanyak dua persen. Sedangkan pada tahun 2020, pemerintah mengalokasikan anggaran penyaluran dana FLPP sebesar Rp 11 triliun terdiri dari Rp 9 triliun dari DIPA dan Rp 2 triliun dari pengembalian pokok untuk 102.500 unit rumah, nilai ini meningkat 38 persen dari target yang ditetapkan pada tahun 2019. Untuk mencapai target tersebut, pada penyaluran FLPP tahun 2020 pemerintah menunjuk 37 Bank Pelaksana konvensional maupun syariah yang terdiri 10 (sepuluh) Bank Nasional dan 27 (duapuluh tujuh) Bank Pembangunan Daerah.