Kamis 30 Jan 2020 04:00 WIB

Aliansi Perubahan Iklim Prancis Ajukan Tuntutan ke Total

Tuntutan dilakukan LSM Perubahan Iklim Prancis untuk turunkan emisi gas rumah kaca

Rep: Lintar Satria/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Demonstrasi perubahan iklim (ilustrasi). Tuntutan dilakukan LSM Perubahan Iklim Prancis agar Total menurunkan emisi gas rumah kaca
Foto: Abdan Syakura
Demonstrasi perubahan iklim (ilustrasi). Tuntutan dilakukan LSM Perubahan Iklim Prancis agar Total menurunkan emisi gas rumah kaca

REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Aliansi lembaga swadaya perubahan iklim dan pemerintah lokal Prancis mengajukan tuntutan hukum terhadap perusahaan energi Total. Harapannya agar perusahaan itu menurunkan emisi gas rumah kaca secara drastis.

Aliansi ini berisi para aktivis dari berbagai organisasi non-profit dan puluhan pemerintah lokal. Mereka mengatakan ini pertama kalinya perusahaan multinasional Prancis dibawa ke pengadilan untuk melawan perubahan iklim.

Mereka ingin Total, salah satu perusahaan papan atas Prancis lebih berhati-hati dalam urusan lingkungan. Aliansi ini juga berharap Total menyelaraskan diri dengan tujuan-tujuan Kesepakatan Perubahan Iklim Paris 2015.

Aliansi perubahan iklim ini menuduh Total gagal memasukan referensi untuk mengatasi perubahan iklim dalam rencana mereka dua tahun terakhir. "Walaupun kewajiban hukum itu diambil untuk mencegah pelanggar hak asasi manusia dan lingkungan," kata Aliansi tersebut, Selasa (28/1).

Juru bicara kelompok An Issue For Us All Cecilia Rinaudo mengatakan ini pertama kalinya perusahaan swasta Prancis dibawa ke pengadilan. Mereka harus menjawab pertanyaan tentang politik perubahan iklim.

"Mereka harus bertanggung jawab dan waspada tentang ambisi perubahan iklim," kata Rinaudo.

Rinaudo mengatakan dokumen-dokumen hukum gugatan ini sudah mulai diserahkan ke pengadilan Nanterre, pinggir kota Paris. Total belum menanggapi permintaan komentar tentang hal ini.

sumber : AP
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement