REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sekretaris Jenderal De Heren XVII Sunda Empire, Rade Rangga Sasana, tak dihadirkan saat Polda Jabar menggelar jumpa pers di Mapolda, Jl Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (28/1). Pemilik nama asli Edi Raharjo yang juga ditetapkan sebagai tersangka, diboyong ke Mapolda Jabar setelah jumpa pers selesai. Rangga ditangkap di daerah Tambun, Bekasi, oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Jabar. Ia kemudian dibawa ke Mapolda Jabar untuk ditahan.
Mengenakan seragam mirip militer lengan pendek dengan baret warna biru dan tanda pangkat bintang tiga, Rangga Sasana tak memperlihatkan sikap cemas. Justru dia terlihat santai melayani pertanyaan wartawan begitu turun dari mobil milik polisi pada Selasa amalam. Dengan tenang ia menjawab pertanyaan wartawan seputar penetapannya sebagai tersangka. ‘’Kami menghargai proses hukum. Nanti ada tim kuasa hukum,’’ kata lelaki Desa Grinting, Kecamatan Bulakamba, Brebes, Jawa Tengah.
Setelah melayani wawancara wartawan di halaman Mapolda Jabar, Rangga langsung digiring ke Gedung Direktirat Reskrimum Polda Jabar yang berada di bagian belakang. Setelah menjalani pemeriksaan di ruang penyidik, tersangka langsung melepas seragam kebesarannya.
Ia kemudian berganti mengenakan kaos warna biru bertuliskan tahanan. ‘’Tersangka RS ditangkap di daerah Tambun, Bekasi pada Selasa sore. Dia kemudian diboyong ke Mapolda Jabar untuk ditahan,’’ kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Saptono Erlangga kepada para wartawan.
Sebagaimana diketahui, Perdana Menteri Sunda Empire, Nasir Banks dan Ratu Agung Ratna Ningrum ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran. Selain keduanya, polisi juga menetapkan Rangga Sasana, yang menjabat Sekretaris Jenderal De Heren XVII Sunda Empire. Penetapan keduanya dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Jabar, Selasa (28/1). " Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka," kata Kombes Erlangga.
Menurur Erlangga, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 14 dan 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Penyebaran Berita Bohong yang Menimbulkan Keonaran. Dalam jumpa pers di Mapolda Jabar, hanya Nasir dan Ratna yang dihadirkan. Sedangkan Rangga yang memiliki nama asli Edi Raharjo maaih dalam perjalanan dari Bekasi menuju Bandung. Nasri dan Ratna terlihat mengenakan baju tahanan warna biru. Keduanya terlihat menundukan kepalanya saat rilis tersebut.
"Penyidik telah melaluka gelar perkara sebelum menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Kita juga meminta keterangan para ahli dan menyita sejumlah barang bukti," kata dia.
Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Hendra Satyanto mengatakan, sejauh ini motifnya bukan ekonomi. Dari keterangan sejumlah saksi, Sunda Empire tak memiliki markas. Kelompok ini berpindah-pindah tempat dalam menggelar kegiatannya."Hasil pendalaman ini bukan ekonomi ya, masih kita terus dalami," kata dia.