Rabu 29 Jan 2020 23:00 WIB

Polres Depok Ungkap Kasus Prostitusi ABG Online di Saladin

Korban yang menjadi objek prostitusi adalah seorang gadis berinisial AP (16).

Rep: Rusdi Nurdiansyah/ Red: Muhammad Hafil
Polres Depok Ungkap Kasus Prostitusi ABG Online di Saladin. Foto: Prostitusi Online.    (ilustrasi)
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Polres Depok Ungkap Kasus Prostitusi ABG Online di Saladin. Foto: Prostitusi Online. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK--Aparata kepolisian Polres Metro Depok, kembali membongkar praktek prostitusi gadis dibawah umur atau anak baru gede (ABG) dengan cara online. Kali ini, korban yang menjadi objek prostitusi adalah seorang gadis berinisial AP (16).

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah menuturkan, terbongkarnya kasus tersebut bermula ketika pihaknya memperoleh informasi hilangnya seorang remaja wanita (AP) sejak 2 Januari 2020. Kejadian tersebut, dilaporkan langsung oleh ibu korban ke Mapolrestro Depok.

Baca Juga

Setelah dilakukan penulusuran oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok, korban tengah berada di salah satu kamar Apartemen Saladin di Jalan Margonda, Kota Depok.

"Setelah didalami ternyata ada perbuatan yang diduga tindak pidana tentang perlindungan anak atau perdagangan orang, di mana korban yang hilang tadi dieksploitasi secara ekonomi maupun seksual artinya dijajakan sebagai penjaja seks komersial untuk diambil keuntungannya," ujar Azis saat menggelar perkara kasus prostitusi ABG online tersebut di Mapolrestro Depok, Selasa  (28/1).

Dia menambahkan, selain korban AP, di dalam unit kamar apartemen tersebut juga ditemukan seorang gadis belia berinisial ZF (16) yang juga diduga menjadi objek praktek prostitusi. Berdasarkan hasil identifikasi kedua gadis belia dipasarkan, secara online oleh tiga orang pelaku yakni MPR (16), AIR (17), BS (17). "Ketiga pelaku telah ditangkap dan masih dalam proses interogasi penyidik," tegas Azis.

Menurut Azis, modus operandi yang dilakukan oleh ketiga pelaku yakni dengan membuatkan aplikasi media sosial Michat atas akun bernama kedua korban, dari situ mereka berselancar di dunia maya mencari konsumen yang tergiur kencan singkat.

"Pelaku menawarkan korban kepada para pelanggan melalui aplikasi media sosial, disitu dituliskan Open BO Include Room. Satu kali kencan singkat, mereka mendapatkan bagian," jelasnya.

Saat ditanya mengenai perkenalan korban dengan ketiga pelaku, Azis menerangkan awalnya gadis remaja tersebut berkenalan dengan salah satu pelaku berinisial AIR melalui media sosial Facebook. Pada 2 Januari 2020, korban diajak ke Apartemen Saladin, disitulah korban ditawarkan untuk menjadi objek prostitusi online.

"Korban membuat status facebook yang menyatakan membutuhkan uang. Pada aplikasi chat pelaku AIR, menawarkan untuk melayani pelanggan. Mereka berdua bertemu dan membahas kebutuhan korban, dari situ ditawarkan untuk melayani prostitusi. Caranya ditawarkan, melalui aplikasi michat," terangnya.

Pengakuan para pelaku, tarif satu kali kencan singkat para pelanggan merogoh kocek senilai Rp 450 Ribu hingga Rp 1 Juta. "Dari keterangan pelaku, rata-rata sudah memasarkan korban melalui aplikasi itu kurang lebih 50 kali," ungkap Azis.

Selanjutnya Azis menegaskan para pelaku disangkakan melakukan pelanggaran atas Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan undang-undang nomor 21 tahun 2007 mengenai perdagangan orang. "Ancaman hukumannya, untuk perlindungan anak 10 tahun sedangkan perdagangan orang tiga sampai 15 tahun penjara," tegasnya.

Sebelumnya, Polres Metro Depok juga berhasil membongkar praktek prostitusi online.di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. Salah satu korbannya adalah seorang wanita dibawah umur asal Kota Depok yang dijadikan objek prostitusi online.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement