REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Bastoni Purnama mengatakan, pihaknya akan memanggil pengelola Apartemen Kalibata City terkait terungkapnya praktik prostitusi anak di bawah umur di lokasi tersebut. Selain itu, pemilik kamar yang menyewakan kamar kepada para tersangka juga akan dimintai keterangan.
"Ya nanti, kami minta keterangan (pengelola) termasuk juga pemilik kamar itu nanti kita mintai keterangan. Apakah yang bersangkutan mengetahui atau tidak (adanya praktik prostitusi anak di bawah umur)," kata Bastoni di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (29/1).
Bastoni menuturkan, jika nantinya pihak pengelola apartemen maupun pemilik kamar mengetahui adanya praktik prostitusi itu, maka polisi akan menjerat sesuai hukum yang berlaku. Sebab, artinya, ada indikasi jika pihak-pihak tersebut membuka ruang bagi prostitusi.
"Kalau mengetahui, tentunya akan dikenai pidana juga karena dia turut membantu menyediakan tempat," sambungnya.
Selain meminta keterangan dari mereka, untuk mencegah hal yang sama terulang kembali, polisi juga akan menggelar razia secara rutin bersama sejumlah instansi terkait. Nantinya, akan dilakukan pengecekan terhadap setiap kamar yang terdapat di apartemen tersebut.
"Tentunya, nanti kami akan kerjasama dengan pihak pengelola juga dengan Wali Kota Jakarta Selatan, mungkin nanti juga dengan Satpol PP. Kami akan melakukan pengawasan baik itu razia maupun pengecekan ke kamar-kamar apartemen juga," papar Bastoni.
"Mungkin nanti bagaimana tindak lanjutnya ketika kalau kejadian ini berulang lagi, apa kami sanksi untuk pengelola atau pemilik apartemen. Sehingga apartemen Kalibata City atau kamar-kamarnya itu tidak disalahgunakan," sambungnya.