Kamis 30 Jan 2020 05:00 WIB

Sehari, Korban Prostitusi Kalibata Dipaksa Layani 4 Lelaki

Korban prostitusi Apartemen Kalibata diiming-imingi gaji besar

Rep: Flori Sidebang/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Kalibata City, tak hanya tempat bersemainya prostitusi online. Muda mudi Jakarta juga menggunakannya untuk tempat bercinta, hingga pelancong domestik juga memakainya untuk memuaskan syahwat. Penampakan tower-tower apartemen Kalibata City, Jakarta, Ahad (12/8).
Foto: Republika/Muslim AR
Kalibata City, tak hanya tempat bersemainya prostitusi online. Muda mudi Jakarta juga menggunakannya untuk tempat bercinta, hingga pelancong domestik juga memakainya untuk memuaskan syahwat. Penampakan tower-tower apartemen Kalibata City, Jakarta, Ahad (12/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi telah menetapkan dan menahan enam tersangka dalam kasus prostitusi anak di bawah umur yang terjadi di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Polisi menyebut, dalam sehari para tersangka memaksa korban melayani empat laki-laki hidung belang dengan tarif ratusan ribu Rupiah.

"Rata-rata, korban dijual para tersangka dengan harga Rp 350 sampai Rp 900 ribu," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Bastoni Purnama di Mapolrestro Jakarta Selatan, Rabu (29/1).

Baca Juga

Bastoni mengatakan, uang hasil menjual korban itu digunakan untuk membayar sewa kamar apartemen dan dibagi rata oleh para tersangka."Indikasi dibayar secara patungan (kamar apartemen), kemudian rata-rata korban ini dipaksa (melayani) minimal empat pria tiap hari ya," ujar dia.

Adapun enam tersangka itu berinisial AS (17 tahun), NA (15), MTG (16), ZMR (16), JF (29), dan NF (19). Bastoni mengungkapkan, awalnya para tersangka mengiming-imingi pekerjaan kepada korban dengan gaji besar.

Selain itu, jelas Bastoni, mulanya tersangka JF dan AS merupakan sepasang kekasih yang tinggal di Apartemen Kalibata City. Namun, seiring berjalannya waktu, AS pun turut dijual untuk melayani hubungan badan dengan para laki-laki hidung belang.

"Selanjutnya mereka (para tersangka mencari cari korban lain dengan cara bujuk rayu kemudahan. Ada juga yang diiming-imingi uang banyak dan sebagainya. Sehingga satu persatu akhirnya berkumpul termasuk korban JO dan NA," papar Bastoni.

Bahkan, sambung dia, terdapat korban lain yang berhasil dibujuk oleh para tersangka. Namun, korban lainnya itu belum sempat dijual kepada lelaki hidung belang. Sebab, sudah lebih dahulu diamankan oleh Polres Metro Depok.

"Termasuk korban yang sudah diamankan di Polres Metro Depok. Untuk korban yang diamankan Polres Metro Depok belum sempat dijual ke pelanggan, baru sempat disebar di medsos (media sosial), tapi belum disuruh melakukan (hubungan badan)," jelas Bastoni.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 76 C junto pasal 80 UU no 35 tahun 2004 dan Pasal 76 ayat 1 junto pasal 8 UU no 35 tahun 2004 tentang perlindungan anak. Selain itu, mereka turut dijerat Pasal 2 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Orang dan 170 KUHP. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement