Kamis 30 Jan 2020 10:32 WIB

Hari Ini Sidang Putusan Lutfi

Pengacara berharap Lutfi divonis bebas dalam kasus demo reformasi dikorupsi

Rep: Mabruroh/ Red: Esthi Maharani
Terdakwa kasus unjukrasa saat aksi pelajar Dede Lutfi Alfiandi (kiri) menyapa pendukungnya sebelum mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020).
Foto: Antara/Fakhri Hermansyah
Terdakwa kasus unjukrasa saat aksi pelajar Dede Lutfi Alfiandi (kiri) menyapa pendukungnya sebelum mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemuda pembawa bendera, Dede Luthfi Alfiandi akan menjalani sidang putusan hari ini, Kamis (30/1). Dalam sidang putusan tersebut, akan dilakukan di Pengadilan Negeri Pusat pada pukul 14.00 WIB.

"Pembacaan putusan  jam 14.00 WIB," ujar pengacara Luthfi, Sutra Dewi saat dihubungi, Kamis (30/1).

Baca Juga

Dewi berharap dalam memberikan putusan nanti hakim telah menggunakan hati nuraninya. Sehingga dapat memberikan vonis bebas kepada kliennya yang memang tidak bersalah.

"Harapan kami hakim menggunakan hati nurani dan fakta persidangan dan memutus bebas," kata Dewi.

Luthfi didakwa karena kasus dugaan melawan polisi saat aksi pelajar tolak RKUHP di Gedung DPR RI, September 2019. Jaksa Penuntut Umum menjerat Luthfi dengan pasal berlapis, yakbi Pasal 212 KUHP juncto Pasal 214 KUHP atau Pasal 70 ayat (1) KUHP atau Pasal 218 KUHP.

Luthfi merupakan pemuda pembawa Bendera Merah Putih saat melakukan aksi bersama siswa STM danSMK di komplek DPR RI. Luthfi dalam persidangannya mengaku kepada Hakim bahwa telah disiksa hingga disetrum selama setengah jam oleh penyidik di Polres Jakarta Barat. Luthfi diminta mengaku memberikan keterangan sebagai pelaku pelempar batu kepada aparat saat berdemonstrasi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement