REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemuda pembawa bendera, Dede Luthfi Alfiandi akan menjalani sidang putusan hari ini, Kamis (30/1). Dalam sidang putusan tersebut, akan dilakukan di Pengadilan Negeri Pusat pada pukul 14.00 WIB.
"Pembacaan putusan jam 14.00 WIB," ujar pengacara Luthfi, Sutra Dewi saat dihubungi, Kamis (30/1).
Dewi berharap dalam memberikan putusan nanti hakim telah menggunakan hati nuraninya. Sehingga dapat memberikan vonis bebas kepada kliennya yang memang tidak bersalah.
"Harapan kami hakim menggunakan hati nurani dan fakta persidangan dan memutus bebas," kata Dewi.
Luthfi didakwa karena kasus dugaan melawan polisi saat aksi pelajar tolak RKUHP di Gedung DPR RI, September 2019. Jaksa Penuntut Umum menjerat Luthfi dengan pasal berlapis, yakbi Pasal 212 KUHP juncto Pasal 214 KUHP atau Pasal 70 ayat (1) KUHP atau Pasal 218 KUHP.
Luthfi merupakan pemuda pembawa Bendera Merah Putih saat melakukan aksi bersama siswa STM danSMK di komplek DPR RI. Luthfi dalam persidangannya mengaku kepada Hakim bahwa telah disiksa hingga disetrum selama setengah jam oleh penyidik di Polres Jakarta Barat. Luthfi diminta mengaku memberikan keterangan sebagai pelaku pelempar batu kepada aparat saat berdemonstrasi.