Kamis 30 Jan 2020 12:25 WIB

KJRI Hong Kong Larang Majikan Ajak TKI ke China

KJRI di Hong Kong melarang majikan mengajak TKI bepergian ke China untuk cegah Corona

Petugas menyemprotkan cairan disinfektan ke tangan pengunjung sebuah supermarket di kota Wuhan, Sabtu (25/1/2020). KJRI di Hong Kong melarang majikan mengajak TKI bepergian ke China untuk cegah Corona. Ilustrasi.
Foto: Chinatopix via AP
Petugas menyemprotkan cairan disinfektan ke tangan pengunjung sebuah supermarket di kota Wuhan, Sabtu (25/1/2020). KJRI di Hong Kong melarang majikan mengajak TKI bepergian ke China untuk cegah Corona. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, HONG KONG -- Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Hong Kong melarang majikan mengajak pekerjanya yang berasal dari Indonesia bepergian ke wilayah China daratan. Keterangan ini dirilis lewat pernyataan tertulis yang diterima Antara di Beijing pada Kamis (30/1).

"Memperhatikan situasi wabah virus Corona saat ini dan kebijakan pemerintah Hong Kong, maka kami meminta agen tenaga kerja dan majikan untuk tidak mengajak para pekerja dari Indonesia melakukan perjalanan ke China," kata Konsul Jenderal RI untuk Hong Kong Ricky Suhendar.

Baca Juga

Konjen juga meminta kepada agen dan majikan untuk mengecek kembali masa kontrak kerja pekerja migran asal Indonesia. "Jika saat ini mereka (para pekerja Indonesia) ada di China, agen dan majikan harus bisa memulangkan mereka ke Hong Kong sesegera mungkin," tegas Konjen.

Ia menekankan hal itu mengingat Pemerintah Hong Kong akan menutup pintu-pintu perbatasan dengan China pada Kamis tengah malam. KJRI ingin memastikan keselamatan dan keamanan pekerja migran asal Indonesia yang juga merupakan tanggung jawab agen dan majikan.

Banyak di antara majikan di Hong Kong yang mengajak pekerja asal Indonesia bepergian ke China daratan. Bahkan tidak jarang mereka juga mempekerjakannya. Dua tahun sebelumnya, KJRI Hong Kong membongkar praktik tersebut setelah banyaknya TKI yang mengajukan permohonan penggantian paspor sebelum masa berlaku habis.

Permohonan penggantian paspor itu karena lembar paspor 48 halaman sudah penuh oleh stempel imigrasi China karena hampir setiap saat diajak majikan ke wilayah daratan Tiongkok. Sesuai aturan ketenegakerjaan yang berlaku di Hong Kong, para pekerja migran hanya boleh bekerja di satu alamat majikan.

Jaminan asuransi juga tidak akan diberikan jika yang bersangkutan mengalami kecelakaan kerja. Bahkan hingga berakhir dengan kematian yang tidak sesuai dengan domisili majikan seperti yang pernah terjadi pada pekerja migran asal Indonesia dan Filipina beberapa tahun yang lalu di Shenzhen, Provinsi Guangdong, China.

Dari data yang dihimpun Antara, ada beberapa pos perbatasan China-Hong Kong yang biasa dilalui para TKI. Pos tersebut yakni Bandara Internasional Hong Kong, Hung Hom, Lok Ma Chau, Lok Ma Chau Spur Line, Man Kam To, Sha Tau Kok, Terminal Feri China, dan Terminal Feri Makau. Ada juga pos Terminal Feri Tuen Mun, Shenzhen Bay, Terminal Kapal Pesiar Kai Tak, Stasiun Kereta Cepat West Kowloon, dan Jembatan Hong Kong-Zhuhai-Makau (HZMB).

Kasus virus corona yang berepisentrum di Wuhan, Provinsi Hubei, China telah menyebabkan 10 warga Hong Kong positif mengidap 2019-nCoV. Sejauh ini tidak ada laporan TKI Hong Kong terjangkit virus mematikan itu. Sampai saat ini jumlah TKI di Hong Kong diperkirakan mencapai 180 ribu orang.

Sebelumnya ada seorang TKI yang meninggal dunia secara mendadak di Hong Kong. Namun setelah dikonfirmasi, penyebab meninggalnya karena serangan jantung.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement