REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Badan Penanggulangan Bancana Daerah (BPBD) Kabupaten Bondowoso menetapkan status tanggap darurat selama 14 hari, terkait banjir bandang yang terjadi di wilayah tersebut. Seperti diketahui, banjir bandang melanda dua desa, yakni Desa Sempol dan Desa Kalisat, Kecamatan Ijen, Kabupaten Bondowoso. Status tanggap darurat ditetapkan mulai 29 Januari 2019 hingga 11 Februari 2020.
"BPBD Kabupaten Bondowoso sudah menetapkan SK Tanggap Darurat selama 14 hari. Terhitung mulai tanggal 29 Januari 2020 hingga 11 Februari 2020," ujar Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Bondowoso, Kukuh saat dikonfirmasi Kamis (30/1).
Kukuh menegaskan, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa banjir bandang tersebut. Namun demikian, sekurang-kurangnya empat orang mengalami luka akibat bencana tersebut. Kemudian, warga terdampak pada Desa Kalisat sebanyak 2.028 jiwa, dan di Desa Sempol sebanyak 1.996 jiwa
"BPBD Kabupaten Bondowoso bersama TNI, Polri, Relawan, Masyarakat, dan instansi terkait lainnya melakukan gotong royong membersihkan sisa meterial lumpur banjir. Dapur umum telah di buka di Kantor Kecamatan Ijen," ujar Kukuh.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkup Pemprov Jatim gerak cepat dan responsif menangani banjir bandang di Kabupaten Bondowoso. Khofifah menyatakan, dirinya telah berkoordinasi langsung dengan Bupati Bondowoso terkait adanya bencana tersebut.
"Saya juga meminta kepada BPBD dan OPD terkait langsung turun gerak cepat sambil kordinasi dengan OPD Kabupaten Bondowoso untuk mengatasi segala hal yang disebabkan banjir bandang dengan menyiagakan tim selama 24 jam penuh,” ujar Khofifah.