Kamis 30 Jan 2020 15:02 WIB

Soal Lutfi, Kapolri: Kalau Salah Anggota akan Ditindak

Kapolri menilai Lutfi juga harus menanggung konsekuensi kalau ternyata bohong.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Teguh Firmansyah
Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz memberikan hormat saat menghadiri Rapat Pimpinan (Rapim) Polri Tahun 2020 di Jakarta, Rabu (29/1).
Foto: Republika/Prayogi
Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz memberikan hormat saat menghadiri Rapat Pimpinan (Rapim) Polri Tahun 2020 di Jakarta, Rabu (29/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Idham Azis menegaskan bahwa pihaknya akan menindak keras anggotanya yang melakukan penyiksaan dalam proses penyidikan. Hal itu disampaikannya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI.

"Namanya ada kejadian seperti itu, kalau memang terbukti, anggota harus diproses. Itu saya sudah hadirkan Kadiv Propam di semua kasus," ujar Idham di ruang rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/1).

Baca Juga

Khusus untuk kasus dugaan penyiksaan terhadap Dede Lutfi Alfiandi (20), ia mengaku bahwa pihaknya telah membentuk tim untuk menyelidiki hal tersebut. Tim itu akan memproses pernyataan Lutfi yang disampaikan di hadapan majelis hakim itu.

"Kalau nanti hasil pemeriksaannya memang dia melanggar, anggotanya nanti kita proses. Kalau tidak, tentu kita juga akan merehabilitasi," ujar Idham.

Namun jika pernyataan dugaan penyiksaan tidak terbukti, Idham mengatakan ada konsekuensi hukum yang harus ditanggung oleh Lutfi. Pasalnya, Lutfi berarti menyampaikan pernyataan yang tidak benar.

"Saya pun juga menyanpaikan kepada Lutfi dan pengacaranya, kalau nantinya itu tidak benar, itu ada konsekuensi hukum. Sehingga kita fair-fair saja," ujar Idham.

Sebelumnya, Dede Lutfi Alfiandi (20) mengaku disiksa hingga disetrum oleh penyidik saat memberikan keterangan di Polres Jakarta Barat.

Penyiksaan itu, kata Lutfi, ditujukan agar dirinya mengaku telah melempari aparat dengan batu saat berdemonstrasi di depan kompleks DPR.

Pernyataan itu ia lontarkan saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim dalam persidangan yang digelar pada Senin (20/1) lalu. Lutfi didakwa melawan aparat yang menjalankan tugas atau melanggar Pasal 212 jo 214 KUHP.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement